Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah Rata-rata Lulusan SMA vs SMK, Mana Lebih Tinggi?

Kompas.com - 31/01/2020, 09:18 WIB
Muhammad Idris,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata upah bulanan di seluruh Indonesia sebesar Rp 2,83 juta per bulan.

Dalam laporan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) publikasi BPS Desember 2019, upah bulanan tersebut terbagi sesuai dengan pendidikan pekerja yang disurvei.

Di level sekolah menengah, BPS mencatat upah untuk lulusan SMK secara rata-rata nasional lebih besar ketimbang upah sebulan yang diterima mereka yang lulusan SMA.

Dicatat BPS, lulusan sekolah kejuruan atau vokasi diupah sebesar Rp 2,75 juta dalam sebulannya, sementara lulusan SMA menerima upah sebesar Rp 2,73 juta per bulannya.

Sementara itu secara umum, semakin tinggi tingkat pendidikan yang dimiliki, semakin besar pula upah yang diterima pegawai.

Baca juga: Mengenal Aturan Cuti Haid bagi Pekerja Perempuan

Menurut BPS, lulusan universitas atau minimal sarjana memperoleh upah bulanan rata-rata sebesar Rp 4,59 juta. Kemudian upah pendidikan diploma sebesar Rp 3,68 juta.

Untuk jebolan SMP, upah bulanan rata-rata di Indonesia sebesar Rp 2,01 juta. Untuk pekerja tamatan SD upah rata-ratannya sebesar Rp 1,79 juta.

BPS juga mencatat upah rata-rata sebulan untuk pekerja yang tak tamat SD yakni Rp 1,54 juta, kemudian upah bagi buruh yang sama sekali tak mengenyam bangku sekolah sebesar Rp 1,17 juta.

Diukur dari per wilayah, Provinsi DKI Jakarta tercatat memiliki rata-rata upah sebulan tertinggi yakni sebesar Rp 4,42 juta.

Kemudian daerah dengan rata-rata upah terendah yaitu Sulawesi Barat sebesar Rp 1,96 juta.

Baca juga: Ini Hak-hak Pekerja Perempuan Jika Harus Bekerja Shift Malam

Kemudian BPS juga menggolongkan upah berdasarkan lapangan kerja utama. Posisi tertinggi pekerja dengan upah tertinggi yakni mereka yang berprofesi di sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp 4,64 juta.

Lalu, upah pekerja di sektor jasa lain dirangkum BPS sebagai penerima upah paling rendah yaitu sebesar Rp 1,63 juta. Penggolongan penerima upah juga didasarkan pada jenis pekerjaan utama.

Dimana tenaga kepemimpinan dan ketatapelaksanaan jadi profesi dengan rata-rata upah tertinggi sebesar Rp 6,54 juta.

Seterusnya, yakni golongan tenaga kerja pertanian, kehutanan, perburuan, dan perikanan yang upah rata-rata nasionalnya sebagai menempati posisi paling rendah yaitu sebesar Rp 1,17 juta per bulan.

Baca juga: Wacana Libur 3 Hari dalam Seminggu, Ini Untung Ruginya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com