JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata upah bulanan di seluruh Indonesia sebesar Rp 2,83 juta per bulan.
Dalam laporan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) publikasi BPS Desember 2019, upah bulanan tersebut terbagi sesuai dengan pendidikan pekerja yang disurvei.
Di level sekolah menengah, BPS mencatat upah untuk lulusan SMK secara rata-rata nasional lebih besar ketimbang upah sebulan yang diterima mereka yang lulusan SMA.
Dicatat BPS, lulusan sekolah kejuruan atau vokasi diupah sebesar Rp 2,75 juta dalam sebulannya, sementara lulusan SMA menerima upah sebesar Rp 2,73 juta per bulannya.
Sementara itu secara umum, semakin tinggi tingkat pendidikan yang dimiliki, semakin besar pula upah yang diterima pegawai.
Baca juga: Mengenal Aturan Cuti Haid bagi Pekerja Perempuan
Menurut BPS, lulusan universitas atau minimal sarjana memperoleh upah bulanan rata-rata sebesar Rp 4,59 juta. Kemudian upah pendidikan diploma sebesar Rp 3,68 juta.
Untuk jebolan SMP, upah bulanan rata-rata di Indonesia sebesar Rp 2,01 juta. Untuk pekerja tamatan SD upah rata-ratannya sebesar Rp 1,79 juta.
BPS juga mencatat upah rata-rata sebulan untuk pekerja yang tak tamat SD yakni Rp 1,54 juta, kemudian upah bagi buruh yang sama sekali tak mengenyam bangku sekolah sebesar Rp 1,17 juta.
Diukur dari per wilayah, Provinsi DKI Jakarta tercatat memiliki rata-rata upah sebulan tertinggi yakni sebesar Rp 4,42 juta.
Kemudian daerah dengan rata-rata upah terendah yaitu Sulawesi Barat sebesar Rp 1,96 juta.
Baca juga: Ini Hak-hak Pekerja Perempuan Jika Harus Bekerja Shift Malam
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.