JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai memberlakukan pajak impor barang kiriman melalui e-commerce (perdagangan online).
Dalam aturan itu, barang impor melalui e-commerce dengan nilai 3 dollar AS akan terkena bea masuk dan pajak, di mana sebelumnya bea masuk hanya dikenakan untuk barang yang nilainya di atas 75 dollar AS.
Aturan bea masuk terkait barang kiriman berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 mulai berlaku kemarin, Kamis (30/1/2020).
Ketua Kompartemen Bea dan Cukai Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia ( Hipmi) mengatakan, pihaknya mendukung pemberlakuan aturan tersebut sebagai upaya melindungi usaha kecil menengah (UKM) dalam negeri.
"Tentu ini menjadi hal positif bagi para pelaku UKM serta bagi pelaku industri kecil Tanah Air, karena dengan diberlakukannya regulasi ini para pelaku usaha lokal lebih bisa berkompetisi dalam harga," kata Hadi dalam keterangannya, Jumat (31/1/2020).
"Kita sangat mendukung pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2020 ini, karena regulasi ini turut melindungi para pelaku usaha dan industri di Tanah Air," katanya lagi.
Baca juga: Soal Aturan Baru Impor Barang Kiriman, Ini Kata Pengusaha
Menurut dia, kebijakan tersebut bisa menutup kebocoran pendapatan pajak impor bea masuk barang yang selama ini volumenya semakin besar.
Apalagi, lanjut Hadi, pada era e-commerce saat ini, semua orang dapat dengan mudah belanja apa saja di luar negeri.
"Namun, hanya numpang lewat saja, negara tidak dapat apa-apa, para UKM dan industri dalam negeri juga kehilangan size market-nya," jelas Hadi.
"Padahal, kalau dari segi kualitas produk dalam negeri juga tidak kalah, bisa bersaing dengan produk luar negeri," ujar Hadi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan