Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat Aplikasi Pajak Tak Boleh Sembarangan, Harus Kantongi Izin DJP

Kompas.com - 31/01/2020, 10:38 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan, aplikasi pelayanan pajak harus memperoleh izin dari Direktorat Jenderal Pajak.

Dia merespon terkait adanya sejumlah aplikasi pajak yang hadir di tengah-tengah masyarakat.

"Penyedia jasa aplikasi perpajakan (ASP) harus memiliki izin atau ditunjuk oleh DJP. Ketentuannya ada di Perdirjen Pajak Nomor Per 11/PJ/2019," katanya kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Baca juga: Permudah Freelancer dan UMKM Payar Pajak, Startup Ini Luncurkan Aplikasi HiPajak

Terkait aplikasi HiPajak yang belum mengantongi izin dari Dirjen Pajak, pihak Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di DJP tengah memantau perkembangan aplikasi tersebut.

Pasalnya, HiPajak tahun ini menargetkan 1 juta pelapor Surat Pemberitahuan (SPT) yang menggunakan aplikasi itu dengan dalih mempermudah wajib pajak untuk mengetahui soal pajak, lapor SPT serta pembayaran pajak melalui PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

"Memang akan dilihat oleh teman-teman Dit TIK. Saya check dulu nanti perkembangannya ya," ujarnya.

Hestu pun membenarkan, jika untuk membuat aplikasi perpajakan harus melalui proses 5 tahap. Dan prosesnya sendiri diakui membutuhkan waktu yang lama.

Baca juga: Siap-siap SPT Tahunan, Ini Saran Ditjen Pajak

"Memang prosesnya sampai lima tahap, kelengkapan dokumen, perencanaan bisnis, prakualifikasi teknis, development plan, dan pengujian teknis, yang bisa memakan waktu beberapa bulan," paparnya.

DJP memang sengaja mengambil jangka waktu proses perizinan yang lama untuk memastikan keamanan dan keandalan sistem aplikasi tersebut.

"Mengingat ASP akan menjadi saluran data wajib pajak yang secara undang-undang perpajakan harus benar-benar dilindungi dan dijaga keamanan dan kerahasiaannya," jelasnya.

Bertujuan untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan jumlah wajib pajak serta menambah jumlah penerimaan pajak, muncullah aplikasi baru HiPajak yang diciptakan oleh PT Investa Hipa Teknologi.

Aplikasi HiPajak ini diakui oleh CEO HiPajak, Tracy Tardia, belum terkoneksi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan dalih berbelitnya proses menjadi mitra DJP itu yang membuat dia mengampanyekan aplikasi ini secara individual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com