Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Sri Mulyani, Generasi Milenial Sekarang Bangga Dipajaki

Kompas.com - 31/01/2020, 11:40 WIB
Muhammad Idris,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa kalangan milenial saat ini sudah semakin sadar akan pajak. Hal ini bisa dilihat dari antusiasmenya generasi milenial mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Saya melihat golongan milenial saat ini bangga telah memiliki NPWP. Hal ini sungguh menyentuh hati saya. Selain komitmen membayar pajak, mereka juga berkomitmen untuk peduli," kata Sri Mulyani, dikutip dari akun Instagram-nya, Jumat (31/1/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku banyak menerima respons positif terkait pembenahan tata kelola penerimaan pajak di Indonesia.

"Saya sering menerima feedback dari masyarakat melalui media sosial. Dari feedback itu kemudian direspons agar menjadi sebuah perbaikan yang nyata," ungkap Sri Mulyani.

"Sebagai negara kelas menengah, Indonesia memiliki kemampuan untuk merespons feedback dengan baik dari masalah yang ada," katanya lagi.

Antusiasme generasi milenial dalam kesadaran pajak selaras dengan upaya pemerintah terus meningkatkan rasio pajak (tax ratio).

Baca juga: Sri Mulyani: Omnibus Law Bisa Dongkrak Pertumbuhan Kelas Menengah

Pemerintah menetapkan target rasio pajak Indonesia yang tahun ini ditetapkan sebesar 11,6 persen. Angka itu relatif masih lebih rendah bila dibanding dengan negara-negara di kawasan.

"Pemerintah senantiasa menjaga dan mendesain kebijakan dengan tekun, teliti, dan telaten. Hal ini penting dilakukan karena untuk mencapai perkembangan prosesnya sangat tidak sederhana," ujar Sri Mulyani.

"Namun, keruwetan itu harus dihadapi dan tidak selayaknya dijadikan alasan sebagai ketidakmampuan untuk mencapai perkembangan," tambahnya.

Sanksi telat lapor SPT

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan wajib pajak untuk melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2019.

Adapun pelaporan wajib pajak (WP) orang pribadi ditentukan hingga tanggal 31 Maret 2020. Sementara wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Kepada Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Widi Widodo mengatakan, wajib pajak bakal dikenakan sanksi bila tepat melaporkan SPT Tahunan.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, sanksi tersebut berupa denda Rp 100.000 setiap tahunnya. Sementara bagi WP badan, denda 10 kali lebih besar, yakni Rp 1 juta setiap tahunnya.

"Iya, kena sanksi. Sanksi tidak menyampaikan SPT tahunan itu Rp 100.000. Kalau untuk WP badan Rp 1 juta," kata Widi di Jakarta, Kamis (30/1/2020) lalu.

Agar terhindar dari denda, Widi menyarankan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan sebelum jatuh tempo pada 31 Maret 2020 mendatang.

Baca juga: Telat Lapor SPT Tahunan, Siap-siap Kena Sanksi

Apalagi, saat ini pelaporan sudah bisa dilakukan secara online melalui electronic filling (e-filling) di djponline.pajak.go.id.

Namun, jika dalam batas waktu yang telah ditentukan ternyata WP mengalami kesulitan teknis untuk melaporkan SPT, wajib pajak bisa mengajukan surat permohonan perpanjangan waktu.

Untuk bisa mendapatkan kelonggaran ini, WP harus memenuhi syarat-syarat khusus, seperti ditetapkan sanksi administrasi pungutan bunga dan memberi pernyataan tertulis tentang besaran pajak yang harus dibayar.

(Sumber: KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya | Editor: Erlangga Djumena)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com