JAKARTA, KOMPAS.com - PLN Bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI mengembangkan kerjasama digitaliasi integrasi data perpajakan. Kerja sama ini dituangkan dalam nota kesepakatan antara DJP dan PLN.
Dalam kerja sama ini, PLN bersama DJP akan melakukan pengembangan integrasi data perpajakan melalui akses faktur pajak masukan vendor PLN.
"MoU ini merupakan upaya strategis dalam perbaikan administrasi perpajakan melalui optimalisasi IT dengan memanfaatkan keterssdiaan basis data dan sistem informasi perpajakan yang terdapat pada DJP dan PLN, sehingga menciptakan transparansi dan meningkatkan kepatuhan (tax complience)," kata Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini.
Adapun manfaat yang diperoleh PLN dengan integrasi tersebut dapat meminimalkan timbulnya sengketa (dispute) dan menekan biaya kepatuhan Wajib Pajak (cost compliance) serta Wajib Pajak lebih fokus menjalankan bisnis prosesnya.
Zulkifli menambahkan nota kesepahaman ini merupakan langkah strategis dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan yang lebih terbuka, pada akhirnya akan menuju ke arah yang diharapkan yaitu terciptanya cooperative compliance serta berkelanjutan antara PLN sebagai Wajib Pajak dan DJP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.