Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Baru Tol Dalam Kota Berlaku Hari ini, Simak Detailnya

Kompas.com - 31/01/2020, 13:31 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif Tol Dalam Kota ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit resmi mengalami penyesuaiaan hari ini, Jumat (31/1/2020).

Marketing and Communication Department Head Jasa Marga Metropolitan Tollroad Irra Susiyanti mengatakan, tarif tol dalam kota resmi diubah hari ini, sejak pukul 00.00 dini hari.

"Iya sudah (berlaku). Jam 00.00 semalam," kata Irra kepada Kompas.com, Jumat.

Penyesuaiaan tarif ini diberlakukan oleh PT Jasa Marga (Persero) dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk selaku pengelola ruas tol dalam kota.

Baca juga: Per 31 Januari Tol Dalam Kota Berlakukan Tarif Baru, Ini Detailnya

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 1231/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Adapun penyesuiaan yang dilakukan adalah dengan menaikkan tarif untuk kendaraan golongan I dan II. Kemudian, terjadi penurunan untuk kendaraang golongan III, IV dan V.

Berikut detail tarif mulai berlaku pada hari ini :

Gol I: Rp 10.000 dari semula Rp 9.500

Gol II: Rp 15.000 dari semula Rp 11.500

Gol III: Rp 15.000 dari semula Rp 15.500

Gol IV: Rp 17.000 dari semula Rp 19.000

Gol V: Rp 17.000 dari semula Rp 23.000

Baca juga: Tarif Tol Dalam Kota Akan Disesuaikan, Ada yang Naik dan Ada yang Turun

Penurunan yang terjadi pada golongan III hingga V diakibatkan adanya simplifikasi golongan kendaraan.

Sebagai informasi, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan pada PP Nomor 30 Tahun 2017.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Baca juga: Lebaran, Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Sudah Bisa Dipakai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com