Selain itu, Anda juga bisa melaporkan dan bertanya melalui saluran komunikasi, seperti Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id, dan waspadainvestasi@ojk.go.id.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang pun dapat Anda akses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
"Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK,” ujar Tongam.
Baca juga: Simak, Ini Cara agar Terhindar dari Tawaran Perumahan Syariah Bodong
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.