Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Kembali Ringkus Kapal Asing Ilegal, 500 Kg Ikan Tuna Diamankan

Kompas.com - 31/01/2020, 16:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkal kapal asing ilegal berbendera Filipina dengan nama M/BCA MARIAN.

Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo mengatakan, kapal tersebut diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-NRI) 716-Perairan Laut Sulawesi.

Kapal tersebut melakukan kegiatan penangkapan tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah,” kata Nilanto Perbowo dalam siaran pers, Jumat (31/1/2020).

Baca juga: Soal Natuna, Luhut Sebut Kapal Asing Masuk ke ZEE yang Dianggap Sengketa

Nilanto menceritakan, kapal tersebut ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 15 milik KKP.

Pada saat ditangkap, kapal pamboat yang dinakhodai oleh Arnil berkewarganegaraan Filipina dan 2 ABK lainnya tengah menangkap ikan di wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi.

“Bersama kapal tersebut turut diamankan barang bukti hasil tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh kapal tersebut, yakni ikan tuna sebanyak 500 kilogram," ujar Nilanto.

Baca juga: Kapal Asing Marak di Natuna, Luhut: Enggak Usah Dibesar-besarin...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com