JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkal kapal asing ilegal berbendera Filipina dengan nama M/BCA MARIAN.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo mengatakan, kapal tersebut diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-NRI) 716-Perairan Laut Sulawesi.
“Kapal tersebut melakukan kegiatan penangkapan tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah,” kata Nilanto Perbowo dalam siaran pers, Jumat (31/1/2020).
Baca juga: Soal Natuna, Luhut Sebut Kapal Asing Masuk ke ZEE yang Dianggap Sengketa
Nilanto menceritakan, kapal tersebut ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 15 milik KKP.
Pada saat ditangkap, kapal pamboat yang dinakhodai oleh Arnil berkewarganegaraan Filipina dan 2 ABK lainnya tengah menangkap ikan di wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi.
“Bersama kapal tersebut turut diamankan barang bukti hasil tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh kapal tersebut, yakni ikan tuna sebanyak 500 kilogram," ujar Nilanto.
Baca juga: Kapal Asing Marak di Natuna, Luhut: Enggak Usah Dibesar-besarin...
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.