Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Per Juni 2020, Kapal yang Melintasi Selat Sunda dan Selat Lombok Dikenai Tarif

Kompas.com - 31/01/2020, 21:41 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia akan memberlakukan bagan pemisahan alur laut atau Traffic Seperation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok per Juni 2020 mendatang.

Hal ini menyusul hasil sidang International Maritime Organization (IMO) Maritime Safety Committee (MSC) ke 101 yang berlangsung di Markas Besar IMO, London Inggris, Senin (10/6/2019) lalu.

Nantinya, kapal laut yang melintas di kedua selat tersebut bakal dikenakan biaya layaknya pengguna jalan tol darat.

"Kalau di darat itu kan kita buat jalan tol tahap awal gratis, lama-lama kan bayar," kata Penasehat Kemenko Maritim dan Investasi bidang Pertahanan dan Keamanan, Marsetio di Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Baca juga: Jepang Mau Hibahkan Kapal Patroli di Natuna

Sebelum memberlakukan tarif, pemerintah melakukan persiapannya terlebih dahulu.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo selaku Head of Delegation (HoD) Indonesia dalam sidang IMO MSC ke 101 tersebut mengungkapkan rasa syukurmya atas diadopsinya proposal TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok oleh IMO setelah sebelumnya selama dua tahun lebih Indonesia memperjuangkan proposal tersebut.

Dengan demikian, Indonesia menjadi negara kepulauan (archipelagic state) pertama di dunia yang memiliki bagan pemisahan alur laut atau Traffic Separation Scheme (TSS) di alur laut kepulauan Indonesia.

Agus menjelaskan, sebelumnya Indonesia bersama Malaysia dan Singapura telah memiliki TSS di Selat Malaka dan Selat Singapura. Namun TSS di Selat Malaka dan Selat Singapura tersebut berbeda pengaturannya karena dimiliki oleh tiga negara.

Sementara untuk TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok hanya Indonesia yang memiliki wewenang untuk pengaturannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com