Sebelumnya, kejaksaan telah menyita aset milik Benny Tjokro, seperti Mercedez-Benz dengan nomor polisi B 70 KRO dan memblokir 84 aset tanah di Kabupaten Lebak, Banten, serta 72 tanah di Tangerang.
Sementara dari Heru, penyidik Kejagung mengambil dokumen-dokumen terkait saham serta menelusuri aset lainnya.
Baca juga: Berubahnya Sikap Erick Tohir Soal Jiwasraya Usai Rapat Tertutup dengan DPR
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiono menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi memuat ketentuan hukuman pidana penjara, pembayaran uang pengganti yang dikorupsi, serta penyitaan aset pelaku.
“Hal ini sebagai upaya penyidik untuk menyelamatkan keuangan negara. Nantinya, kerugian negara dihitung dari jumlah uang yang diganti (tersangka),” kata Hari kepada Kontan.co.id, Sabtu (1/2/2020). (Ferrika Sari)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Merasa dikorbankan di kasus Jiwasraya, Benny Tjokro: Kenapa tidak semua ditangkap?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.