Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Ijazah Karyawan Ditahan Perusahaan?

Kompas.com - 03/02/2020, 08:02 WIB
Muhammad Idris,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam beberapa kasus penerimaan karyawan, ada perusahaan yang mewajibkan karyawannya menahan ijazahnya. Praktik ini pun bahkan sudah dianggap umum di masyarakat.

Hal itu biasanya dilakukan perusahaan dengan dalih untuk menjamin karyawan tidak keluar tanpa sebab sebelum masa kontrak kerja berakhir.

Sebagian orang berpikir lebih baik memilih mundur dari pekerjaan yang dilamarnya ketimbang harus menyerahkan ijazahnya.

Baca juga: Mengenal Aturan Cuti Haid bagi Pekerja Perempuan

Lantas, sebenarnya bolehkah perusahaan menahan ijazah karyawannya?

Kebijakan perusahaan menahan ijazah karyawan sebetulnya tidak diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kendati demikian, ijazah yang ditahan perusahaan tidak melanggar hukum, dengan catatan syarat menahan dokumen berharga sebelum mulai bekerja telah disepakati kedua belah pihak.

Dalam proses penerimaan karyawan tersebut, perusahaan harus membuat perjanjian baik lisan maupun tertulis dengan karyawan barunya.

Baca juga: Ini Hak-hak Pekerja Perempuan Jika Harus Bekerja Shift Malam

Dalam praktik di lapangan, perjanjian kerja yang dibuat perusahaan banyak yang mensyaratkan karyawan harus membayar penalti atau denda jika keluar sebelum masa kontraknya habis.

Dikutip dari Intisari, Yulius Setiarto, konsultan hukum dari Setiarto dan Pangestu Law Firm di Jakarta, mengatakan, hak menahan ijazah karyawan sebetulnya lahir dari perjanjian atau kesepakatan kerja, bukan peraturan ketenagakerjaan.

Kesepakatan antarkedua belah pihak itulah yang membuat kontrak kerja beberapa perusahaan sering kali melanggar hukum, bahkan merugikan hak-hak karyawan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com