Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pemerintah Harus Bisa Rampungkan Kasus Jiwasraya pada 2023

Kompas.com - 03/02/2020, 16:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI DPR RI bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyepakati proses penyelesaian kasus gagal bayar klaim yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) harus rampung dalam tiga tahun terhitung sejak tahun ini.

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menjelaskan, pihaknya sepakat dengan pemerintah yang menjanjikan bakal mengembalikan dana nasabah di kuartal I tahun ini.

"Seperti yang telah disampaikan Kementerian BUMN bahwa dana nasabah akan diselesaikan dalam kuartal I tahun ini. Kami mendukung dan akan mengawasi terus dan kami sepakat penyelesaian maksimal dalam tiga tahun. Di Jiwasraya harus selesai maksimal tiga tahun dari sekarang," ujar Dito ketika memberikan keterangan pers di Gedung BPK, Jakarta Senin (3/2/2020).

Baca juga: Merasa Dikorbankan dalam Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro: Kenapa Tidak Semua Ditangkap?

"Jadi tahun 2023 harus selesai tidak boleh lebih dari tiga tahun dan ini komitmen kita bersama," ujar Dito lebih lanjut.

Adapun saat ini, BPK masih dalam proses pemeriksaan secara bertahap mengenai kasus fraud yang menimpa asuransi pelat merah tersebut.

Ketua BPK Agus Firman Sampurna menjelaskan, saat ini data-data yang dibutuhkan untuk mengidentifikasi dugaan fraud di Jiwasraya sudah mencapai 60 persen.

Proses pemeriksaan saat ini sudah masuk dalam tahap perhitungan kerugian negara dan kecurangan dalam proses investasi.

Namun demikian, dirinya belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai hasil investigasi tersebut.

"Saya menyampaikan Jiwasraya dan Asabri dalam proses pemeriksaan investigasi dan itu tidak dapat disampaikan kecuali sudah diselesaikan. Ketika masih dalam proses pemeriksaan itu disampaikan maka melanggar kode etik dan anggota BPK yang bersangkutan harus diberhentikan," jelas Agus.

Baca juga: Ini Saran IAPI agar Kasus Jiwasraya dan Asabri Tidak Terulang

Adapun hingga saat ini, proses penanganan kasus gagal bayar Jiwasraya masih bergulir baik di tataran hukum, pemerintahan hingga legislatif.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+