Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Harus Bisa Rampungkan Kasus Jiwasraya pada 2023

Kompas.com - 03/02/2020, 16:39 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI DPR RI bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyepakati proses penyelesaian kasus gagal bayar klaim yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) harus rampung dalam tiga tahun terhitung sejak tahun ini.

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menjelaskan, pihaknya sepakat dengan pemerintah yang menjanjikan bakal mengembalikan dana nasabah di kuartal I tahun ini.

"Seperti yang telah disampaikan Kementerian BUMN bahwa dana nasabah akan diselesaikan dalam kuartal I tahun ini. Kami mendukung dan akan mengawasi terus dan kami sepakat penyelesaian maksimal dalam tiga tahun. Di Jiwasraya harus selesai maksimal tiga tahun dari sekarang," ujar Dito ketika memberikan keterangan pers di Gedung BPK, Jakarta Senin (3/2/2020).

Baca juga: Merasa Dikorbankan dalam Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro: Kenapa Tidak Semua Ditangkap?

"Jadi tahun 2023 harus selesai tidak boleh lebih dari tiga tahun dan ini komitmen kita bersama," ujar Dito lebih lanjut.

Adapun saat ini, BPK masih dalam proses pemeriksaan secara bertahap mengenai kasus fraud yang menimpa asuransi pelat merah tersebut.

Ketua BPK Agus Firman Sampurna menjelaskan, saat ini data-data yang dibutuhkan untuk mengidentifikasi dugaan fraud di Jiwasraya sudah mencapai 60 persen.

Proses pemeriksaan saat ini sudah masuk dalam tahap perhitungan kerugian negara dan kecurangan dalam proses investasi.

Namun demikian, dirinya belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai hasil investigasi tersebut.

"Saya menyampaikan Jiwasraya dan Asabri dalam proses pemeriksaan investigasi dan itu tidak dapat disampaikan kecuali sudah diselesaikan. Ketika masih dalam proses pemeriksaan itu disampaikan maka melanggar kode etik dan anggota BPK yang bersangkutan harus diberhentikan," jelas Agus.

Baca juga: Ini Saran IAPI agar Kasus Jiwasraya dan Asabri Tidak Terulang

Adapun hingga saat ini, proses penanganan kasus gagal bayar Jiwasraya masih bergulir baik di tataran hukum, pemerintahan hingga legislatif.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya hingga Agustus 2019 diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun.

"Ini masih perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," katanya dalam keterangan pers di Gedung Jaksa Agung RI di Jakarta Selatan, seperti dilansir dari Antaranews, Rabu (18/12/2019).

Menurut dia, potensi kerugian itu timbul karena adanya tindakan melanggar prinsip tata kelola perusahaan menyangkut pengelolaan dana yang dihimpun melalui program asuransi saving plan.

Jiwasraya, ungkap dia, melanggar prinsip kehati-hatian dalam melakukan investasi pada aset yang berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi pula.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com