Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Temukan Indikasi Fraud di Asabri

Kompas.com - 03/02/2020, 18:14 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengemukakan, terdapat indikasi kecurangan dalam pengelolaan PT Asabri (Persero).

Ketua BPK Agus Firman Sampurna mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses investigasi dalam pengelolaan keuangan dan investasi asuransi sosial pembayaran pensiun khusus TNI dan Polri tersebut.

"Kami ingin sampaikan, kami sudah dapatkan 60 persen data-data yang terkait dengan ha-hal yang kami identifikasi sebagai fraud di Jiwasraya dan sebagian di Asabri," ujar Agus ketika memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (3/2/2020).

Baca juga: Erick Thohir Rombak Jajaran Direksi Asabri

Namun demikian, dirinya belum bisa mengungkapkan lebih rinci mengenai indikasi fraud tersebut.

Sebab, di dalam kode etik anggota BPK selama proses investigasi berlangsung, anggota BPK tidak bisa memberikan keterangan detail kepada publik.

Di dalam proses investigasi tersebut, beberapa kementerian atau lembaga terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), juga turut diperiksa.

"Tapi, pemeriksaan investigasinya cukup panjang karena yang terkait juga cukup banyak. Di situ terkait juga dengan entitas, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, OJK, BEI, KSEI, dan sebagainya yang kita lakukan pemeriksaannya," ujar Agus.

Nantinya, hasil dari proses pemeriksaan tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Setelah itu bakal ditentukan apakah bakal dilakukan tindakan hukum dalam proses penyelesaian kasus fraud yang terjadi di Asabri.

Baca juga: Benny Tjokro dan Heru Hidayat Punya Utang ke Asabri Rp 10,9 Triliun

Pihaknya pun mengaku belum bisa melakukan penghitungan kerugian negara terkait kasus Asabri.

Sebab, BPK baru bisa melakukan penghitungan kerugian setelah proses pemeriksaan di Kejaksaan Agung rampung dan diminta untuk melakukan penghitungan oleh aparat penegak hukum.

"Proses penegakan hukum Asabri wewenang penegak hukum, kami mengukur kerugian negara kalau sudah dikatakan penegak hukum ada kasus hukum. Penghitungan Kerugian Negara (PKN) tidak bisa dilakukan sebelum ada kasus hukumnya. Tanpa itu, kita tidak dapat melakukan PKN," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com