Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengawasan Industri Jasa Keuangan, Ini Saran untuk OJK

Kompas.com - 03/02/2020, 20:04 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak memandang pengawasan industri jasa keuangan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah baik. Ini tercermin dari berbagai indikator.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan, aturan dan peraturan yang diterbitkan oleh OJK sudah lebih dari cukup.

"Secara umum pengawasan OJK sejatinya sudah cukup baik. Walau diakui memang masih ada yang perlu diperbaiki," kata Togar ketika dihubungi di Jakarta, Senin (3/2/2020).

Baca juga: Begini Hasil Survei atas Kinerja OJK

Togar mengungkapkan, permasalahan yang terjadi pada sejumlah perusahaan jasa keuangan sebaiknya tak menjadi sandungan dalam memandang kinerja pengawasan OJK. Sebab, OJK mengawasi ribuan perusahaan jasa keuangan yang secara umum dalam kondisi baik.

"Ada ribuan perusahaan yang diawasi oleh OJK dan semuanya oke-oke saja," imbuh Togar.

Terkait pengawasan industri keuangan non bank (IKNB), Togar mengatakan, pengawasan sebaiknya dilaksanakan secara terintegrasi antara komisaris, pemilik, auditor eksternal, dan OJK.

"Harus ada komunikasi yang baik di antara mereka. Tidak bisa hanya bergantung pada OJK," ungkap dia.

Secara terpisah, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengungkapkan, secara keseluruhan pengawasan industri jasa keuangan yang dilakukan OJK masih relatif baik. Hal ini terlihat pada indikator-indikator stabilitas sistem keuangan.

Baca juga: Pengawasan OJK ke Industri Keuangan Lemah, Indef Ajukan 3 Rekomendasi

Namun demikian, Piter menyebut masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki dan ditingkatkan oleh OJK terkait pengawasan.

Menurut dia, perbaikan yang sangat perlu dilakukan oleh OJK adalah bagaimana menindaklanjuti pengawasan dengan tindakan tegas termasuk terhadap badan usaha milik pemerintah.

Dihubungi secara terpisah, pengajar di STIE Perbanas Surabaya Abdul Mongid mengakui, standar pengawasan bank dan bank perkreditan rakyat (BPR) yang diterapkan OJK sudah bagus.

Abdul juga menyoroti jumlah BPR yang amat banyak di Indonesia, sehingga tak jarang OJK mencabut izin BPR yang tak memenuhi ketentuan permodalan.

"Itu proses alami dan biasa saja menurut saya. Seharusnya, OJK melakukan itu lebih lagi," ungkap Abdul ketika dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon.

Baca juga: Industri Keuangan Menilai Pengawasan yang Dijalankan OJK Belum Baik

Abdul menuturkan, dengan jumlah BPR yang cukup banyak, OJK perlu melakukan penertiban sekaligus pemberian insentif. Penertiban dilakukan di Pulau Jawa, dimana BPR sangat banyak dan padat.

"Jumlah BPR di Jawa sudah padat sekali, di luar Jawa masih sedikit. Insentif-insentif untuk pemerataan bisa dilakukan," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com