Sebagai informasi, YLKI menolak rencana kenaikan tarif ojek online (ojol). Sebab kata YLKI, tarif ojek online baru naik pada September 2019 lalu.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi berpendapat bahwa penyesuaiaan tarif memang boleh dilakukan oleh Kemenhub.
Namun, apabila Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif, maka YLKI menolaknya.
Pasalnya kenaikan tarif dinilai belum layak dilakukan. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan.
"Besaran kenaikan pada September 2019 sudah signifikan dari tarif batas atas, yakni Rp 2.500/km untuk batas atas, dan Rp 2.000/km untuk batas bawah, dan tarif minimal Rp 8.000-10.000 untuk jarak minimal," tutur Tulus.
Baca juga: DPR Janjikan Kepastian Hukum untuk Ojek Online Pada Tahun Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.