Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub: Tarif Baru Ojek Online Bisa Diputuskan 2-3 Minggu ke Depan

Kompas.com - 03/02/2020, 20:53 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, naik atau tidaknya tarif ojek online belum bisa diputuskan dalam waktu dekat ini.

Sebab, Kemenhub bersama pengemudi, aplikator dan perwakiln pengguna masih membahas permasalahan ini.

“Kira-kira (baru bisa diputuskan 2 sampai 3 Minggu lah,” ujar Budi di kantornya, Jakarta, Senin (3/2/2020).

Budi mengakui pengemudi ojek online meminta tarif dinaikan. Namun, pihaknya tak bisa serta-merta menuruti permintaan tersebut.

Baca juga: YLKI Tolak Rencana Kenaikan Tarif Ojek Online

“Memang ada kecenderungan dari pengemudi minta suatu kenaikan dan oleh aplikator pasti boleh-boleh saja begitu ya. Tapi kita akan menyarankan bahwa ekuilibrium antara ketiganya itu tidak boleh begitu saja dilanggar.

Jadi tidak bisa dilakukan suatu kenaikan yang sepihak,” kata Budi.

Budi mengaku dalam menetapkan tarif ojek online akan memperhatikan tingkat inflasi. Dia tak ingin tarif ojek bisa mendorong terjadinya inflasi.

"Mekanisme pricing yang ada di situ kita juga enggak bisa tekan. Ada mungkin pengemudi yang dia di bawah dari pada effort yang dia lakukan. Jadi Kita akan atur sedemikian rupa.

Di satu sisi tidak mengakibatkan inflasi yang besar, tapi juga tidak memberatkan sektor yang bersangkutan,” ucap dia.

Baca juga: Wacana Kenaikan Tarif Ojol, Begini Respons Konsumen

Sebagai informasi, YLKI menolak rencana kenaikan tarif ojek online (ojol). Sebab kata YLKI, tarif ojek online baru naik pada September 2019 lalu.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi berpendapat bahwa penyesuaiaan tarif memang boleh dilakukan oleh Kemenhub.

Namun, apabila Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif, maka YLKI menolaknya.

Pasalnya kenaikan tarif dinilai belum layak dilakukan. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan.

"Besaran kenaikan pada September 2019 sudah signifikan dari tarif batas atas, yakni Rp 2.500/km untuk batas atas, dan Rp 2.000/km untuk batas bawah, dan tarif minimal Rp 8.000-10.000 untuk jarak minimal," tutur Tulus.

Baca juga: DPR Janjikan Kepastian Hukum untuk Ojek Online Pada Tahun Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com