BrandzView
Konten kerja sama Kompas.com dengan KCN

Menanti Keampuhan Omnibus Law Bongkar Kendala Investasi

Kompas.com - 04/02/2020, 07:03 WIB
Kurniasih Budi,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyusunan draf Undang-undang (UU) Omnibus Law Perpajakan dan Cipta Lapangan Kerja telah rampung.

Pekan lalu, para menteri yang bertanggung jawab atau dua RUU tersebut pun telah beranjangsana ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto datang pada Rabu (29/1/2020). Selang sehari, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjejakkan kaki di Kompleks Parlemen di kawasan Senayan.

Kedua menteri berkonsultasi dengan pimpinan DPR RI soal mekanisme pembuatan draf UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan yang akan diserahkan ke lembaga legislatif.

Baca juga: Puan Minta Masukan dari Kalangan Universitas soal Omnibus Law

Ketua DPR Puan Maharani, usai bertemu Sri Mulyani, mengatakan penyerahan draf UU Omnibus Law Perpajakan maupun Cipta Lapangan Kerja idealnya menunggu hingga terbit surat Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Pasalnya, DPR baru saja mensahkan Prolegnas dalam paripurna dan hasilnya akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo.

“Itu salah satunya terkait dengan Omnibus Law. Setelah itu, baru kemudian pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Perekonomian akan menyerahkan draft Omnibus Law yang nanti akan dibahas DPR dengan pemerintah,” kata Puan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Omnibus Law mencakup revisi 79 undang-undang yang terdiri atas 1.244 pasal. Adapun pasal-pasal yang direvisi tersebut bakal memotong kendala investasi.

“Omnibus Law diperlukan karena perubahan dunia yang sangat cepat. Selama ini Indonesia sulit mengikuti perubahan dunia karena regulasi yang berbelit-belit dan tidak sederhana,” kata Mahfud pada seminar Law and Regulations Outlook 2020: The Future of Doing Business in Indonesia yang digelar Dentons HPRP, Rabu (22/1/2020) lalu.

Kendala investasi

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengakui adanya sejumlah hal yang menghambat masuknya investasi ke Indonesia.

Bukan saja soal regulasi, Bahlil melanjutkan, ada persoalan birokrasi dan arogansi antar sektor.

kepala bkpm Bahlil Lahadalia di kemenperinRina Ayu Larasati kepala bkpm Bahlil Lahadalia di kemenperin

“Saya paham betul suasana kebatinan pengusaha. Pengusaha butuh kecepatan, kepastian, dan efisiensi,” kata mantan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu, Jumat (31/1/2020).

Ia menegaskan, masuknya draf UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan ke lembaga legislatif pada awal pekan ini menjadi bukti bahwa pemerintah tak main-main soal investasi.

“3 Februari ini akan meyakinkan investor bahwa iklim investasi Indonesia sudah lebih baik, meski Omnibus Law belum dibahas,” ujarnya pada Investment Talk di KompasTV.

Ia mengakui, selama ini, investasi terhambat berbagai faktor. Oleh karenanya, pemerintah mesti mengawal mulai dari perijinan, financial closing, hingga bisnis berjalan.

“Ada ‘hantu-hantu’ yang menghambat investasi yang mesti diselesaikan. Susahnya lagi kalau ada hantu berdasi,” ucapnya.

Bahkan, ada pula kendala yang datang saat bisnis berjalan, seperti persoalan yang dihadapi PT Karya Citra Nusantara (KCN), operator Pelabuhan KCN Marunda.

Aktivitas di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, Sabtu (31/8/2019)KOMPAS.com Aktivitas di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, Sabtu (31/8/2019)

KCN merupakan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang dibentuk PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau KBN dengan pihak swasta yakni PT Karya Tehnik Utama (KTU).

Persoalan dalam menjalankan bisnis terjadi sejak 2012. KBN yang dipimpin Sattar Taba menggugat anak usahanya sendiri yaitu PT KCN lewat jalur hukum.

Bahkan, BUMN itu juga menggugat Menteri Perhubungan yang memberi ijin konsesi pengelolaan Pelabuhan Marunda kepada PT KCN.

Pada Selasa (10/9/2019) lalu, Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkara nomor 2226 K/PDT/2019 yang isinya memenangkan PT KCN.

Namun demikian, belum ada titik terang hingga saat ini. Buktinya, para pemegang saham PT KCN belum bersepakat atas sejumlah hal dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB).

Hingga Januari 2020, RUPS-LB tersebut ditunda 2 kali. Rencananya, rapat akan kembali digelar pada Februari 2020.

Baca juga: Pemegang Saham PT KCN Kembali Ajukan Penundaan RUPS-LB

Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi, berharap kedua pihak mampu bersepakat demi kelangsungan bisnis dan layanan Pelabuhan Marunda.

“Mudah-mudahan dalam satu bulan lagi kami bisa membereskan karena masih banyak ‘PR’ yang harus dituntaskan. Menyelesaikan pembangunan pier 2 dan 3, misalnya,” kata Widodo usai RUPS-LB di Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Dorongan untuk pengusaha

Menanggapi banyaknya persoalan yang berpotensi menghambat investasi di Indonesia, Bahlil mengatakan BKPM terbuka untuk menerima aduan adanya kendala-kendala yang dihadapi pengusaha.

“Kami baru bicara ijin saja, sudah sulit dan lama,” ucapnya.

Ia menandaskan, kewajiban pemerintah untuk memangkas berbagai kendala investasi telah tuntas lewat Omnibus Law. Namun demikian, ia melanjutkan, pengawasan mesti terus dilakukan dalam pelaksanaan regulasi nantinya.

“Insya Allah dengan Undang-undang Omnibus Law itu bisa menciptakan lapangan kerja dan kemudahan berusaha,” katanya.

Oleh karenanya, lelaki kelahiran Banda itu mengajak pengusaha untuk mengubah cara pandang agar proporsional dan terbuka. Apalagi, imbuh dia, Omnibus Law tidak hanya untuk kepentingan pihak tertentu.

“Harus ada optimisme dari berbagai pihak, pemerintah, swasta, masyarakat, juga aparat keamanan. Sebab, tidak ada pertumbuhan ekonomi yang baik tanpa kolaborasi,” ujar dia.


komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com