Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Bantah Larang Pemprov DKI Bangun LRT Pulogadung-Kebayoran Lama

Kompas.com - 04/02/2020, 12:47 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan mebantah telah membantalkan rencana pembangunan light rail transit (LRT) koridor Timur-Barat dengan rute Pulogadung-Kebayoran Lama yang dikerjakan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

“Kita meminta Pemprov DKI untuk mensinkronkan trase LRT dgn pembangunan MRT Utara-Selatan Fase 2 (Bundaran HI-Ancol) dan perencanaan MRT Barat-Timur (Balaraja-Cikarang) yang sudah matang terlebih dulu,” ujar Direktur Lalu lintas dan Angkutan Kereta Api, Danto Restyawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/2/2020).

Danto menjelaskan, setiap pembangunan dan pengembangan transportasi Jabodetabek berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ).

Baca juga: LRT Jabodebek Akan Lahap Lintasan Menanjak dan Menikung

RITJ ini mengakomodasi sejumlah program dan strategi pembangunan transportasi secara terpadu antara lain integrasi perencanaan jaringan, integrasi prasarana dan pelayanan baik intramoda maupun antarmoda serta integrasi antar moda transportasinya

Salah satu tahapan yang harus dilakukan pemerintah daerah dalam proses pembangunan perkeretaapian adalah pengajuan trase.

Pengajuan ini diusulkan pemerintah daerah untuk mendapatkan persetujuan Menteri Perhubungan.

Dengan RITJ ini akan ada sinkronisasi dan harmonisasi, sehingga trase nantinya dapat tertata dengan baik serta bisa mengkomodir integrasi antarmodanya.

“Silakan Pemda mengajukan trase untuk pembangunan LRT Koridor Timur-Barat namun tetap mengacu pada RITJ yang telah ada,” kata Danto.

Baca juga: LRT Jakarta Beroperasi, Industri Properti Menggeliat

Sebelumnya, rencana pembangunan light rail transit (LRT) koridor Timur-Barat dengan rute Pulogadung-Kebayoran Lama yang dikerjakan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta dibatalkan oleh pemerintah pusat.

Pembatalan ini dibeberkan oleh anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak dalam rapat Komisi B di Gedung DPRD DKI, Senin (3/2/2020).

Hal ini lantaran rute LRT Pulogadung-Kebayoran Lama berimpitan dengan proyek MRT koridor Timur-Barat rute Cikarang-Ujung Menteng-Kalideres-Balaraja yang digarap oleh pemerintah pusat.

Dalam surat pemerintah pusat yang diterima Kompas.com, pembangunan LRT rute tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta Tahun 2030.

Baca juga: Kapan Jatim Punya MRT dan LRT? Khofifah: Tidak Lama Lagi!

Kemudian, tak ada nomenklatur rencana pembangunan LRT dalam peta rencana struktur ruang.

"Ini kesalahan fatal. Bagaimana bisa perencanaan tanpa sesuai RTRW dan nomenklatur. Rencana pembangunan LRT ini berarti dibuat tanpa perencanaan yang matang dan kajian aturan yang ada dari pemerintah pusat," ucap Gilbert di ruang rapat Komisi B, Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com