JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha dan denda terhadap PT Recapital Sekuritas Indonesia.
Penjatuhan sanksi tersebut karena Recapital Sekuritas telah melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Hal itu membuat Rekapital Sekuritas dilarang melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek. Lalu bagaimana nasib nasabahnya?
Baca juga: 4 Jurus Jitu Investasi Aman di Reksa Dana Ala Bahana Sekuritas
Mengutip pengumuman resmi OJK, Selasa (4/2/2020), OJK mengimbau nasabah untuk melakukan pemindahbukuan efek dengan mengajukan klaim kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI).
Sebab, Recapital Sekuritas telah mengalihkan administrasi atas kepemilikan efek atas nama nasabah kepada PT KSEI, melalui perjanjian pengalihan Administrasi Rekening Efek.
"Perjanjian pengalihan Administrasi Rekening Efek tersebut bernomor SP-0206/DIR/SKEI/1119 tanggal 11 November 2019," tulis OJK dalam pengumuman itu.
Selain melalui PT KSEI, pemindahbukuan dana bisa diurus kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk cabang gedung BEI, PT Bank Central Asia Tbk cabang Menara BCA, dan PT Bank CIMB Niaga Tbk cabang Sudirman.
Baca juga: Laris Manis Saham Syariah Dorong 2 Sekuritas Ini Luncurkan Wakaf Saham
OJK menyebut, hal lebih lanjut terkait teknis pengajuan klaim akan diinformasikan lebih lanjut kepada OJK, KSEI, maupun bank-bank tersebut.
Adapun, pelanggaran yang dilakukan oleh PT Recapital Sekuritas Indonesia adalah, Recapital Sekuritas menyampaikan laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKDB) yang menyesatkan.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara menyembunyikan perjanjian Penerbitan Obligasi Tukar antara PT Recapital Rekuritas dengan PT Nexis Inti Persada. Hal itu juga tidak dicatat sebagai penerimaan dana hasil Obligasi Tukar sebagai hutang dalam laporan MBKD.
"Sehingga mengaburkan informasi mengenai nilai MBKD, di mana nilai MKDB PT rekapital Sekuritas Indonesia seharusnya berkurang setelah adanya penerbitan Obligasi Tukar," tulis OJK, Selasa (4/2/2020).
Baca juga: BRI Resmi Akuisisi 65 Persen Saham Danareksa Sekuritas
Selain itu, Recapital Sekuritas juga melanggar Ketentuan angka 2 huruf b Peraturan Nomor V.D.5, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-566/BL/2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (Peraturan Nomor V.D.5).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.