Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Kota Bakal Pindah, Bagaimana Proyek Gedung Baru OJK di SCBD?

Kompas.com - 04/02/2020, 17:00 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Agustus 2019 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan menyepakati penggunaan barang milik negara di lokasi LOT-1 Kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) Jakarta.

Lahan itu akan digunakan untuk pembangunan gedung Indonesia Financial Center.

Nantinya, sebagian gedung tersebut akan dimanfaatkan sebagai kantor OJK dan bakal rampung pada tahun 2021. Namun demikian, hingga saat ini tidak terlihat aktifitas pembangunan gedung di kawasan tersebut.

Baca juga: Kemenkeu dan OJK akan Bangun Gedung Indonesia Financial Centre di SCBD

Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menjelaskan, berdasarkan hasil rapatnya dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas regulator industri jasa keuangan tersebut bakal menjadi salah satu lembaga negara yang dipindahkan ke ibu kota baru.

Untuk itulah, anggaran pembangunan gedung baru OJK tersebut belum disepakati oleh parlemen.

"Kami menerima pengaduan dari pelaku industri jasa keuangan bahwa kita sebetulnya sepakat untuk pembangunan gedung di LOT-1 atau gedung baru OJK. Kita sudah rapat dengan Bappenas, OJK termasuk yang pindah (ke ibu kota baru)," ujar Andreas ketika melakukan rapat kerja dengan OJK di Jakarta, Selasa (4/2/2020).

"Dan penegasan, dalam pemberian persetujuan anggaran, pengeluaran untuk pembangunan gedung belum disetujui DPR. Dan kegiatan menyangkut hal ini, apa yang menjadi catatan persetujuan anggaran bisa diikuti dan dipatuhi OJK," lanjut dia.

Baca juga: Pengawasan Industri Jasa Keuangan, Ini Saran untuk OJK

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pembangunan gedung menjadi penting setelah tujuh tahun didirikannya OJK.

Sehingga, ke depannya diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, kinerja sehingga peran dan fungsi OJK.

Dalam kesempatan ini, OJK juga menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia yang selama ini telah meminjampakaikan gedung kantornya selain juga melakukan sewa gedung untuk menampung sekitar 3.000 pegawai di Kantor Pusat OJK.

"Pembiayaan pembangunan gedung berasal dari hasil pemanfaatan efisiensi anggaran operasional OJK setiap tahunnya," ujar Wimboh Selasa (2/4/2019).

Wimboh mengatakan efektifitas operasional OJK tidak akan terganggu dengan adanya kewajiban pemenuhan pembiayaan gedung ini karena akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan OJK yaitu dari besaran hasil efisiensi anggaran setiap tahunnya.

Baca juga: Begini Hasil Survei atas Kinerja OJK

Kebutuhan penyediaan luasan ruang kerja ini juga mempertimbangkan konsep high and best use dan ramah lingkungan sebagai platinum green building sesuai dengan standar Green Building Council Indonesia (GBC Indonesia).

Selanjutnya, OJK dan Kemenkeu akan membentuk tim bersama dan secara bertahap akan diadakan Probity Audit pengadaan barang atau jasa bekerjasama dengan BPKP.

Tim bersama tersebut bertujuan untuk menyusunan regulasi, perizinan dan perencanaan gedung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com