JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui akan melebur Asabri dan Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada tahun 2029.
Namun, di sisi lain peleburan ini dinilai bakal merugikan seluruh bekas abdi negara se-Indonesia lantaran manfaat yang diperoleh berkurang siginfikan.
Adapun cara yang dilakukan oleh pensiunan PNS yang tidak terima dengan undang-undang tersebut adalah dengan meminta MK melakukan uji materi beberapa waktu lalu.
Beberapa pasal yang digugat adalah pasal 57 huruf f, pasal 65 ayat 2 dan pasal 66. Ini dinilai bertentangan dengan pasal 28 h ayat 3 dan pasal 34 ayat 2 UUD 45.
Baca juga: Uang Pensiun PNS Bakal Menyusut Signifikan Jika Taspen Dilebur ke BPJS TK?
"Sidang terakhir juga belum jelas. Bahkan yang katanya ada roadmap soal pengalihan dari PT Taspen ke BPJS TK juga tp enggak ada," kata kuasa hukum dari 18 orang yang terdiri pensiunan dan principal, Andi Muhamad Asrun di Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).
Adapun beberapa manfaat yang hilang antara lain :
Meleburnya PT Taspen ke BPJS juga akan mengurangi manfaat berupa penghapusan tunjangan istri dan anak.
Di PT Taspen, tunjangan istri memiliki dasar hukum yakni dalam Pasal 8 UU No 11/1969 jo Pasal 16 ayat (1) PP No 51 Tahun 1992 yang proporsinya adalah 10 persen dari pensiun pokok.
Namun jika melebur ke BPJS TK, ini ditiadakan, yang mana diatur dalam PP 45/2015.
"Kalau secara material itu jelas penyusutan itu untuk saya saja pnsiun saya terima Rp 4.246.300, mendapat tunjangan pokok, tunjangan istri, tunjangan anak dan tunjangan beras. Tapi kalau saya di kelola BPJS TK itu tinggal Rp 1.313.768," kata Raden Sulakmono Kamso, seorang pensiunan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.