Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Manfaat Ini Akan Hilang jika Taspen Melebur ke BPJS Ketenagakerjaan?

Kompas.com - 04/02/2020, 22:06 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui akan melebur Asabri dan Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada tahun 2029.

Namun, di sisi lain peleburan ini dinilai bakal merugikan seluruh bekas abdi negara se-Indonesia lantaran manfaat yang diperoleh berkurang siginfikan.

Adapun cara yang dilakukan oleh pensiunan PNS yang tidak terima dengan undang-undang tersebut adalah dengan meminta MK melakukan uji materi beberapa waktu lalu.

Beberapa pasal yang digugat adalah pasal 57 huruf f, pasal 65 ayat 2 dan pasal 66. Ini dinilai bertentangan dengan pasal 28 h ayat 3 dan pasal 34 ayat 2 UUD 45.

Baca juga: Uang Pensiun PNS Bakal Menyusut Signifikan Jika Taspen Dilebur ke BPJS TK?

"Sidang terakhir juga belum jelas. Bahkan yang katanya ada roadmap soal pengalihan dari PT Taspen ke BPJS TK juga tp enggak ada," kata kuasa hukum dari 18 orang yang terdiri pensiunan dan principal, Andi Muhamad Asrun di Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).

Adapun beberapa manfaat yang hilang antara lain :

1. Tunjangan Istri

Meleburnya PT Taspen ke BPJS juga akan mengurangi manfaat berupa penghapusan tunjangan istri dan anak.

Di PT Taspen, tunjangan istri memiliki dasar hukum yakni dalam Pasal 8 UU No 11/1969 jo Pasal 16 ayat (1) PP No 51 Tahun 1992 yang proporsinya adalah 10 persen dari pensiun pokok.

Namun jika melebur ke BPJS TK, ini ditiadakan, yang mana diatur dalam PP 45/2015.

"Kalau secara material itu jelas penyusutan itu untuk saya saja pnsiun saya terima Rp 4.246.300, mendapat tunjangan pokok, tunjangan istri, tunjangan anak dan tunjangan beras. Tapi kalau saya di kelola BPJS TK itu tinggal Rp 1.313.768," kata Raden Sulakmono Kamso, seorang pensiunan.

2. Tunjangan Beras

Tak berbeda dari penghapusan tunjangan istri dan anak, tunjangan beras juga ditiadakan saat PT Taspen melebur dalam BPJS TK.

Aturan PT Taspen dalam Pasal 8 UU 11/1969 jo Pasal 3 ayat (2) Perdirjen Pemberdayaan PER - 3 PB 2015 menetapkan tunjangan beras. Namun tidak akan ada tunjangan beras jika PT Taspen melebur ke BPJS TK.

Pensiunan pegawai negeri, Achyar Hanafi juga menyebut uang pensiun yang ia terima Rp 4.536.700 bakal berkurang signifikan akibat berbagai tunjangan yang dihapus.

"BPJS Ketenagakerjaan tidak kenal tunjangan anak, tunjangan istri dan tunjangan beras. Jadi saya cuma dapat Rp 1.778.882," kata Hanafi.

3. Tunjangan Anak

Tunjangan anak juga ditiadakan. Padahal PT Taspen memiliki dasar hukum soal tunjangan anak pada Pasal 8 UU No 11/1969 jo Pasal 16 ayat (1) PP No 51 Tahun 1992. Besaran tunjangan anak adalah Rp 141.660.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com