Pensiun 13 (bagi pensiunan) atau disebut gaji 13 (bagi PNS yang masih bekerja) juga tidak diterima bagi pensiunan jika aturan peleburan ke BPJS TK diberlakukan. Pensiun 13 mencakup pensiun pokok dan tunjangan istri.
"Kalau ASN ada 13, kalau pensiunan itu pensiunan 13 namanya. Di PP 45 itu tidak mengatur, sehingga tisak ada pensiunan 13," jelas Hanafi.
Tunjangan hari raya yang mencakup pensiun pokok dan tunjangan istri juga ditiadakan sesuai dengan PP 45/2015.
"Kalau ASN mendapat THR di PP 45 pensiunan tidak mengatur adanya THR, jadi kita tidak dapat itu jika dialihkan (ke BPJS TK)," jelas Hanafi.
Uang duka wafat dalam pengelolaan PT Taspen merupakan 3 kali pensiun pokok. Hal ini diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 4 Tahun 1982.
"Uang duka wafat itu bisa 3 kali gaji. Tapi ini enggak ada, kalau meninggal ya sudah," kata Hanafi.
Hanafi menyebut jika pensiunan meninggal dunia, keluarga atau ahli waris juga hanya mendapat manfaat sedikit.
"Kalau meninggal dunia, kan kalau Taspen pensiunan jandanya dapat pensiunan pokok (janda) Rp 1.876.200 ditambah tunjangan beras Rp 72.420, nah kalau di BPJS TK enggak sampai Rp 1 juta, cuma Rp 889.441," ungkap Hanafi.
Selain itu fasilitas kemudahan yang didapat pensiunan juga hilang seperti pelayanan cepat dalam 1 jam dan klaim otomatis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.