Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Manfaat Ini Akan Hilang jika Taspen Melebur ke BPJS Ketenagakerjaan?

Kompas.com - 04/02/2020, 22:06 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui akan melebur Asabri dan Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada tahun 2029.

Namun, di sisi lain peleburan ini dinilai bakal merugikan seluruh bekas abdi negara se-Indonesia lantaran manfaat yang diperoleh berkurang siginfikan.

Adapun cara yang dilakukan oleh pensiunan PNS yang tidak terima dengan undang-undang tersebut adalah dengan meminta MK melakukan uji materi beberapa waktu lalu.

Beberapa pasal yang digugat adalah pasal 57 huruf f, pasal 65 ayat 2 dan pasal 66. Ini dinilai bertentangan dengan pasal 28 h ayat 3 dan pasal 34 ayat 2 UUD 45.

Baca juga: Uang Pensiun PNS Bakal Menyusut Signifikan Jika Taspen Dilebur ke BPJS TK?

"Sidang terakhir juga belum jelas. Bahkan yang katanya ada roadmap soal pengalihan dari PT Taspen ke BPJS TK juga tp enggak ada," kata kuasa hukum dari 18 orang yang terdiri pensiunan dan principal, Andi Muhamad Asrun di Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).

Adapun beberapa manfaat yang hilang antara lain :

1. Tunjangan Istri

Meleburnya PT Taspen ke BPJS juga akan mengurangi manfaat berupa penghapusan tunjangan istri dan anak.

Di PT Taspen, tunjangan istri memiliki dasar hukum yakni dalam Pasal 8 UU No 11/1969 jo Pasal 16 ayat (1) PP No 51 Tahun 1992 yang proporsinya adalah 10 persen dari pensiun pokok.

Namun jika melebur ke BPJS TK, ini ditiadakan, yang mana diatur dalam PP 45/2015.

"Kalau secara material itu jelas penyusutan itu untuk saya saja pnsiun saya terima Rp 4.246.300, mendapat tunjangan pokok, tunjangan istri, tunjangan anak dan tunjangan beras. Tapi kalau saya di kelola BPJS TK itu tinggal Rp 1.313.768," kata Raden Sulakmono Kamso, seorang pensiunan.

2. Tunjangan Beras

Tak berbeda dari penghapusan tunjangan istri dan anak, tunjangan beras juga ditiadakan saat PT Taspen melebur dalam BPJS TK.

Aturan PT Taspen dalam Pasal 8 UU 11/1969 jo Pasal 3 ayat (2) Perdirjen Pemberdayaan PER - 3 PB 2015 menetapkan tunjangan beras. Namun tidak akan ada tunjangan beras jika PT Taspen melebur ke BPJS TK.

Pensiunan pegawai negeri, Achyar Hanafi juga menyebut uang pensiun yang ia terima Rp 4.536.700 bakal berkurang signifikan akibat berbagai tunjangan yang dihapus.

"BPJS Ketenagakerjaan tidak kenal tunjangan anak, tunjangan istri dan tunjangan beras. Jadi saya cuma dapat Rp 1.778.882," kata Hanafi.

3. Tunjangan Anak

Tunjangan anak juga ditiadakan. Padahal PT Taspen memiliki dasar hukum soal tunjangan anak pada Pasal 8 UU No 11/1969 jo Pasal 16 ayat (1) PP No 51 Tahun 1992. Besaran tunjangan anak adalah Rp 141.660.

4. Gaji 13

Pensiun 13 (bagi pensiunan) atau disebut gaji 13 (bagi PNS yang masih bekerja) juga tidak diterima bagi pensiunan jika aturan peleburan ke BPJS TK diberlakukan. Pensiun 13 mencakup pensiun pokok dan tunjangan istri.

"Kalau ASN ada 13, kalau pensiunan itu pensiunan 13 namanya. Di PP 45 itu tidak mengatur, sehingga tisak ada pensiunan 13," jelas Hanafi.

5. Tunjangan Hari Raya

Tunjangan hari raya yang mencakup pensiun pokok dan tunjangan istri juga ditiadakan sesuai dengan PP 45/2015.

"Kalau ASN mendapat THR di PP 45 pensiunan tidak mengatur adanya THR, jadi kita tidak dapat itu jika dialihkan (ke BPJS TK)," jelas Hanafi.

6. Uang Duka Wafat

Uang duka wafat dalam pengelolaan PT Taspen merupakan 3 kali pensiun pokok. Hal ini diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 4 Tahun 1982.

"Uang duka wafat itu bisa 3 kali gaji. Tapi ini enggak ada, kalau meninggal ya sudah," kata Hanafi.

Hanafi menyebut jika pensiunan meninggal dunia, keluarga atau ahli waris juga hanya mendapat manfaat sedikit.

"Kalau meninggal dunia, kan kalau Taspen pensiunan jandanya dapat pensiunan pokok (janda) Rp 1.876.200 ditambah tunjangan beras Rp 72.420, nah kalau di BPJS TK enggak sampai Rp 1 juta, cuma Rp 889.441," ungkap Hanafi.

Selain itu fasilitas kemudahan yang didapat pensiunan juga hilang seperti pelayanan cepat dalam 1 jam dan klaim otomatis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com