Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Debitur Gagal Bayar, Lima Fintech Gabung di Layanan FDC

Kompas.com - 05/02/2020, 15:29 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengapresiasi lima anggotanya yang bergabung dalam layanan Fintech Data Center (FDC). Lima platform tersebut adalah Julo, Danamas, Mekar, Finmas, dan Maucash.

Layanan FDC tersebut dapat menyediakan kemudahan akses bagi penyelenggara Fintech P2P Lending untuk menganalisis profil calon peminjam, karakteristik, perilaku kredit peminjam, seperti lancar atau tidaknya kredit.

Ketua Bidang Techonology Support AFPI Ronald Andi Kasim sebelumnya mengapresiasi kelima anggota AFPI yang sukses berintegrasi pada FDC dan berharap dapat menyemangati anggota lainnya sehingga dapat memperkuat manajemen risiko.

Baca juga: Dorong Pembiayaan Produktif, OJK Terbitkan Aturan Baru Untuk Fintech P2P Lending

"Kita tahu FDC ini sudah diperkenalkan akhir tahun 2019 kemarin dan dengan resminya kelima fintech ini telah berintegrasi dapat mendorong semangat fintech lainnya agar penyelenggara mengetahui calon peminjam dan melakukan analisis sehingga dapat mencegah potensi kredit bermasalah," ujarnya di Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Ronald juga mengatakan, melalui FDC, fintech dapat melakukan verifikasi data kelayakan nasabah. Dengan memanfaatkan artificial inteligence (AI), FDC ini bisa meminimalkan risiko pembiayaan dan mengidentifikasi penipuan.

Sementara itu, Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede mengatakan, keberadaan Fintech Data Center ini mampu mendeteksi dan memberikan tindakan preventif dari calon peminjam yang melakukan pinjaman berlebih di banyak platform Fintech P2P Lending secara bersamaan.

"FDC ini menjawab masalah di industri selama ini karena dengan FDC platform dapat mengetahui calon peminjam sudah meminjam ke berapa banyak platform. Selain itu, para penyelenggara Fintech P2P Lending dapat melakukan tindakan preventif, yakni bisa mengenali dan membatasi konsumennya agar tidak meminjam ke banyak platform sekaligus," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com