Asuransi perlindungan kereta api memiliki manfaat pertanggungan untuk kecelakaan diri sampai dengan Rp 5 juta, pembatalan perjalanan oleh penumpang Rp 1 juta, kehilangan barang pribadi sampai Rp 2 juta dan rawat inap karena kecelakaan hingga Rp 1 juta.
4. Perlindungan motor
Asuransi perlindungan motor atau Moto-lite menawarkan premi Rp 50 ribu per tahun dengan nilai pertanggungan sampai dengan Rp 2,5 juta.
Adapun tiga manfaat kompensasi yang diberikan antara lain kompensasi untuk kehilangan atau kerusakan motor diatas 75 persen.
Selanjutnya, kecelakaan diri atau pihak ketiga yang menyebabkan kematian atau cacat tetap.
Baca juga: Pak Erick, Pemerintah Punya 7 BUMN Asuransi Lho
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.