Selain melakukan perampingan, Kementerian BUMN juga akan mengandalkan Perusahaan Pengelola Aset atau PPA (Persero) untuk mengelola perusahaan-perusahaan negara dengan kinerja kurang optimal.
"Ini kita masih tunggu kewenangan juga. Karena kewenangannya sekarang masih di Kementerian Keuangan," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir meminta agar semua BUMN yang ada saat ini harus perbaiki model bisnis dan kembali fokus pada inti bisnis yang dijalankan.
"Jumlah BUMN yang sekarang banyak, harus dikurangi, kembali ke core bisnis," kata Erick, Rabu (4/12/2019).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.