JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mengeluhkan keberadaan “Petruk” di pelabuhan yang dikelola perseroannya.
Ira menjelaskan, Petruk merupakan istilah lain dari pengurus truk. Cara kerja Petruk, yakni mengarahkan sebuah truk untuk menumpangi kapal tertentu.
Tentu saja, tarif yang ditawarkan Petruk lebih murah dari tarif yang telah ditentukan. Misalnya, jika tarif resmi sebuah truk untuk masuk ke kapal sebesar Rp 2 juta, maka harga yang ditawarkan Petruk hanya Rp 1,7 juta.
Baca juga: Mulai Maret, Penumpang Pelabuhan Merak Wajib Pesan Tiket Secara Online
“Petruk ini sejarahnya panjang banget, di sana ada komunitas jawara udah seabad, salah satu pusat ekonomi itu adalah Pelabuhan Merak,” ujar Ira di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Atas dasar itu, mulai 1 Maret 2020 di Pelabuhan Merak mulai diwajibkan pemesanan tiket dengan cara online.
Dengan begitu, tak bisa lagi para pengguna moda transportasi tersebut membeli tiket secara manual.
Baca juga: Selain ASDP, Erick Thohir Juga Rombak Direksi Pelni
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.