Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP: Pak Menteri Inginnya Satgas 115 Dilanjutkan

Kompas.com - 06/02/2020, 17:27 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo menyatakan Menteri KKP Edhy Prabowo ingin Satuan Tugas (Satgas) 115 kembali dilanjutkan.

Pernyataan itu diungkapkan Nilanto usai salah seorang anggota Komisi IV DPR RI mencecar jawaban dari hasil peninjauan ulang KKP soal Satgas 115.

"Mungkin kita bisa merujuk kembali di beberapa medsos yang disampaikan Pak Menteri dalam berbagai kesempatan. Pada intinya beliau tetap berkeinginan untuk bisa melanjutkan satgas 115," ucap Nilanto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Baca juga: Nasib Satgas 115 Bentukan Susi, Riwayatmu Kini

Nilanto menyebut, memperpanjang masa tugas Satgas 115 perlu beberapa catatan, seperti SOP, petunjuk teknis, dan penempatan personil yang lebih relevan.

Adapun saat ini, eksistensi Satgas masih ditinjau ulang oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. KKP pun masih menunggu hasil akhir keputusan yang berada di tangan Presiden.

"Yang patut digarisbawahi, kami menunggu hasil akhir rekomendasi Menko Polhukam kepada Presiden tentang eksistensi satgas ke depan," terang dia.

Baca juga: JB Sumarlin Meninggal Dunia, Ini Gebrakannya Selama Menjabat Menkeu

Lebih lanjut Nilanto mengaku, keberadaan Satgas 115 memang memperkuat fungsi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

Penanganan masalah pun bisa dilakukan dengan cepat karena masing-masing lembaga seperti TNI AL, Bakamla, Polair, Kejagung, Bareskrim Polri berada dalam satu payung yang sama.

"Dengan adanya koordinasi di bawah payung satgas, memungkinkan pula bagi KKP untuk bekerja sama dengan Dirjen Pajak untuk menangani pelaku usaha yang tidak menyampaikan data produksi sebetulnya dan tidak menyampaikan pajak yang seharusnya dibayar," ungkap Nilanto.

Baca juga: Waspada Penipuan Berkedok Wedding Organizer, Ini Cara Menghindarinya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com