JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) akan memberikan ganti rugi kepada pengendara yang melintasi ruas Jalan Tol Prof DR Ir Soedijatmo layang tepatnya di Kilometer (Km) 25+200 B arah Pluit.
Pasalnya, di ruas jalan tersebut terdapat lubang yang lebar dan dalam sehingga menyebabkan bocornya ban beberapa kendaraan pada Senin (3/2/2020) lalu.
Khususnya untuk tujuh kendaraan yang pada saat penggantian ban dibantu oleh petugas Jasa Marga pada Rabu, 5 Februari 2020.
Baca juga: Waspada Penipuan Berkedok Wedding Organizer, Ini Cara Menghindarinya
"Kami proses klaim ganti ruginya, sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan,” ujar Manager area Jasa Marga Tollroad Operator, Agus Pramono dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Pemberian ganti rugi tersebut sesuai Keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KPTS/2007 Pasal 4 ayat 2. Aturan itu menyatakan kejadian yang menimpa pengguna jalan yang dapat di klaim diantaranya akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang.
Untuk mengajukan klaim, pengguna jalan harus menunjukan bukti fisik kerusakan kendaraan dan penyebab kerusakan, serta bukti tanda terima transaksi tol.
Baca juga: Layanan SMS dan Telepon Diperkirakan Akan Punah Pada 2022