Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edhy Prabowo: Satgas 115 Masih Ada

Kompas.com - 07/02/2020, 16:54 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eksistensi tim pemberantas pencuri ikan ilegal alias Satuan Tugas (Satgas) 115 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih belum jelas hingga kini.

Berdasarkan Keputusan (SK) Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) RI Nomor 115 Tahun 2015, masa tugas Satgas 115 telah berakhir pada 31 Desember 2019 lalu. Namun, pemerintah masih mengevaluasi hasil kerja tim yang dibentuk pada zaman Susi Pudjiastuti itu.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menuturkan, Satgas 115 masih tetap ada. Dia mengaku, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD telah mendapat tugas untuk tetap menjalankan tugas fungsi Satgas 115.

Baca juga: Satgas 115: Nasib Belum Jelas hingga Menteri KKP Ingin Dilanjutkan

"Kalau masalah penanganan kan Satgas 115 masih ada. Menko Polhukam sudah mendapat tugas bahwa ini tetap dijalankan," kata Edhy Prabowo di Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Edhy bilang, pemberlakuan itu sembari menunggu kajian dari beberapa pemangku kepentingan soal pola baru untuk cost guard. Namun, Edhy tak menjelaskan lebih lanjut bagaimana kelanjutan Satgas 115 dan pola baru yang dimaksud.

"Menko Maritim dan Menko Polhukam punya pola baru untuk cost guard. Nah urusan nanti cost guard-nya seperti apa," ungkap Edhy.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo mengatakan, tugas fungsi Satgas 115 memang masih dijalankan oleh stakeholder terkait di dalamnya, seperti TNI AL, Bakamla, Polair, Kejagung, dan sebagainya.

Terbukti, dalam 3 bulan terakhir selama Susi Pudjiastuti tak lagi menjabat, KKP tetap melakukan penangkapan kepada 8 kapal pencuri ikan ilegal.

Baca juga: KKP: Pak Menteri Inginnya Satgas 115 Dilanjutkan

Sependapat dengan Edhy, Nilanto berkata eksistensi Satgas memang masih ditinjau. Peninjauan tersebut meliputi penelaahan ulang dalam penempatan personil yang lebih baik, SOP, petunjuk teknis, anggaran, dan tumpang tindih kewenangan.

"Yang patut digarisbawahi, kita menunggu hasil akhir rekomendasi Menko Polhukam kepada Presiden tentang eksistensi satgas ke depan," terang dia.

Lebih lanjut Nilanto menuturkan, keberadaan Satgas 115 memang memperkuat fungsi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

Penanganan masalah pun bisa dilakukan dengan cepat karena masing-masing lembaga seperti TNI AL, Bakamla, Polair, Kejagung, Bareskrim Polri berada dalam satu payung yang sama.

Baca juga: Nasib Satgas 115 Bentukan Susi, Riwayatmu Kini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com