JAKARTA, KOMPAS.com - Eksistensi tim pemberantas pencuri ikan ilegal alias Satuan Tugas (Satgas) 115 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih belum jelas hingga kini.
Berdasarkan Keputusan (SK) Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) RI Nomor 115 Tahun 2015, masa tugas Satgas 115 telah berakhir pada 31 Desember 2019 lalu. Namun, pemerintah masih mengevaluasi hasil kerja tim yang dibentuk pada zaman Susi Pudjiastuti itu.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menuturkan, Satgas 115 masih tetap ada. Dia mengaku, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD telah mendapat tugas untuk tetap menjalankan tugas fungsi Satgas 115.
Baca juga: Satgas 115: Nasib Belum Jelas hingga Menteri KKP Ingin Dilanjutkan
"Kalau masalah penanganan kan Satgas 115 masih ada. Menko Polhukam sudah mendapat tugas bahwa ini tetap dijalankan," kata Edhy Prabowo di Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Edhy bilang, pemberlakuan itu sembari menunggu kajian dari beberapa pemangku kepentingan soal pola baru untuk cost guard. Namun, Edhy tak menjelaskan lebih lanjut bagaimana kelanjutan Satgas 115 dan pola baru yang dimaksud.
"Menko Maritim dan Menko Polhukam punya pola baru untuk cost guard. Nah urusan nanti cost guard-nya seperti apa," ungkap Edhy.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo mengatakan, tugas fungsi Satgas 115 memang masih dijalankan oleh stakeholder terkait di dalamnya, seperti TNI AL, Bakamla, Polair, Kejagung, dan sebagainya.
Terbukti, dalam 3 bulan terakhir selama Susi Pudjiastuti tak lagi menjabat, KKP tetap melakukan penangkapan kepada 8 kapal pencuri ikan ilegal.
Baca juga: KKP: Pak Menteri Inginnya Satgas 115 Dilanjutkan
Sependapat dengan Edhy, Nilanto berkata eksistensi Satgas memang masih ditinjau. Peninjauan tersebut meliputi penelaahan ulang dalam penempatan personil yang lebih baik, SOP, petunjuk teknis, anggaran, dan tumpang tindih kewenangan.
"Yang patut digarisbawahi, kita menunggu hasil akhir rekomendasi Menko Polhukam kepada Presiden tentang eksistensi satgas ke depan," terang dia.
Lebih lanjut Nilanto menuturkan, keberadaan Satgas 115 memang memperkuat fungsi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.
Penanganan masalah pun bisa dilakukan dengan cepat karena masing-masing lembaga seperti TNI AL, Bakamla, Polair, Kejagung, Bareskrim Polri berada dalam satu payung yang sama.
Baca juga: Nasib Satgas 115 Bentukan Susi, Riwayatmu Kini
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.