Namun, pemerintah masih akan mengatur perusahaan terbuka seperti apa yang bisa mendapatkan insentif tersebut.
"Tentu perusahaan terbuka yang berkualitas ya. Nanti ada aturannya di PMK (peraturan Menteri Keuangan)nya," lanjut dia.
Para pengusaha pun kembali bertepuk riuh ketika Sri Mulyani mengatakan pemerintah bakal menghapus PPh atas dividen. Sebelumnya, pemerintah menetapkan tarif dividen sebesar 25 persen dari modal yang disetorkan.
Baca juga: Wamen BUMN: Skema Pembayaran Jiwasraya Belum Disetujui DPR
"Itu termasuk dividen yang berasal dari luar negeri. Saya tahu bapak-ibu banyak yang punya perusahaan di luar negeri. Itu tidak kita kenakan PPh asal diinvestasikan itu dividennya. Karena itu nggak akan produktif kalau nggak diinvestasikan," ujar dia.
Secara keseluruhan RUU omnibus law perpajakan memiliki sepuluh ruang lingkup materi muatan UU, antara lain tarif PPh Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, perlakuan perpajakan atas dividen dan penghasilan lain dari luar negeri, perlakuan tarif PPh atas bunga, dan pengaturan pengenaan PPh bagi wajib pajak orang pribadi.
Selanjutnya, pengaturan pengkreditan pajak masukan, pengaturan mengenai sanksi administrasi, pengaturan mengenai besarnya beban bunga, pengaturan mengenai pemberian fasilitas perpajakan, perlakuan perpajakan dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik dan pengaturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
Baca juga: Otentikasi Pensiunan Taspen Selalu Gagal, Ini Solusinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.