Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kenaikan Harga Jual Eceran Vape, Ini Penjelasan Bea Cukai

Kompas.com - 08/02/2020, 10:02 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok elektrik atau vape pada tahun ini. Namun, rencana tersebut sampai hari ini masih dalam kajian pemerintah.

Direktur Teknik dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pemerintah masih mempertimbangkan beberapa hal terkait rencana kenaikan HJE vape tersebut. Di antaranya, menimbang soal dua opsi tarif yaitu tarif spesifik atau advalorem.

“Ini masih dikaji karena kita masih menimbang-nimbang apakah tarifnya akan spesifik atau tarif advolarem alias kombinasi. Sekarang kan yang berlaku advolarem, sedangkan rokok konvensional itu tarifnya spesifik rupiah per batang,” terang Nirwala saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (7/2).

Baca juga: Di Depan Sri Mulyani, Pengusaha Ungkap Kekhawatiran Soal Jiwasraya

Jika kenaikan tarif dikenakan secara ad valorem, artinya kenaikan tarif HJE dihitung secara seragam untuk setiap jenis vape berdasarkan volume (per mililiter).

Sebaliknya, jika tarif spesifik yang berlaku, maka kenaikan tarif akan menyesuaikan dengan kategorisasi produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang telah diatur pemerintah.

Nirwala mengatakan, pihaknya juga belum dapat memastikan kapan HJE Vape akan resmi naik.

“Karena memang masih terus dibahas dan nantinya masih perlu public hearing juga sehingga belum bisa kami pastikan kapan,” tandasnya.

Baca juga: Pemerintah Buka Opsi Beli Tanah Warga yang Ada di Area Ibu Kota Baru

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, rencana kenaikan HJE vape bertujuan agar ada kesamaan level playing field dengan industri rokok konvensional yang juga mengalami kenaikan tarif cukai maupun HJE tahun ini.

Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Adapun saat ini d alam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156 Tahun 2018, pemerintah telah menetapkan HJE minimum untuk HPTL berupa ekstrak dan esens tembakau.

Baca juga: Pedasnya Harga Cabai Merah di Akhir Pekan...

Untuk yang berupa batang HJE minimum sebesar Rp 1.350 per batang. Untuk yang berupa cartridge HJE minimum sebesar Rp 30.000 per cartridge.

Sementara, HJE minimum untuk yang berupa kapsul sebesar Rp 1.350 per kapsul. Untuk yang berupa cairan HJE minimum sebesar Rp 666 per mililiter. (Grace Olivia | Yudho Winarto)

Baca juga: Sri Mulyani ke Pengusaha: Gaji Saya Lebih Kecil dari Direktur Keuangan Bapak Ibu...

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Penjelasan Bea Cukai soal rencana kenaikan harga jual eceran vape

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com