Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 6 Prosedur Penjemputan Warga Negara China di Bali

Kompas.com - 08/02/2020, 12:31 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan telah memberi izin pesawat asal China untuk menjemput warga negaranya yang masih di Bali.

Penjemputan akan dilakukan oleh maskapai China Eastern Ailines dengan tipe pesawat B 737-800 NG pada hari ini, Sabtu (8/2/2020).

Kendati begitu, dalam penjemputan tersebut ada beberapa aturan yang harus ditaati.

Pertama, penerbangan dari Guangzhou ke Denpasar dan ke Wuhan itu harus tanpa penumpang umum.

Baca juga: Pemerintah Izinkan Pesawat China Jemput Warganya yang Masih di Bali

Kedua, saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali, pesawat penjemput itu akan ditempatkan jauh dari parkir pesawat reguler.

Ketiga, akan dilakukan proses disinfektan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemenkes setelah pesawat mendarat.

Keempat, proses check in, ruang tunggu dan boarding gate disediakan secara khusus oleh penyelenggara bandara dengan pengawasan dari instansi masing-masing yaitu KKP, Otoritas Bandara (Otban) IV Bali, PT. Angkasa Pura (AP) 1, TNI dan Polri.

Kelima, sebelum penumpang menaiki pesawat, dilakukan pemeriksaan kesehatan menggunakan Thermo Scanner oleh petugas KKP di ruang tunggu dan dicek ulang oleh petugas medis Tiongkok di tangga pesawat.

Baca juga: Pariwisata Lesu Terdampak Virus Corona, Ini Upaya yang Dilakukan Wishnutama

Keenam, petugas ground handling dan KKP yang memasuki pesawat harus memakai pakaian proteksi sesuai standar.

“Kemenhub telah menerbitkan persetujuan Penerbangan Irreguler dari Guangzhou-Denpasar-Wuhan (CAN-DPS-WUH) guna mengangkut Warga Negara RRT yang berada di Bali. Penerbangan dilakukan oleh maskapai China Eastern Ailines dengan tipe pesawat B 737-800 NG," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hengki Angkasawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/2/2020).

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menyampaikan penerbangan langsung dari dan ke China akan ditunda untuk sementara waktu mulai hari Rabu (5/2/2020).

Baca juga: Banyak yang Datang Terlambat, 180.861 Peserta CPNS Tak Bisa Ikut SKD

“Semua pendatang yang tiba dari mainland China dan sudah berada di sana selama 14 hari untuk sementara tidak diizinkan untuk masuk dan melakukan transit di Indonesia,” ujar Menlu saat memberikan keterangan pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Minggu (2/2/2020).

Larangan ini menyusul adanya virus Corona yang bersumber dari Wuhan, China, yang telah menyebar ke penjuru negara.

Negara-negara tersebut adalah Kanada, China, Jepang, Singapura, Malaysia, Korea Selatan, Taiwan, Thailand, Amerika Serikat, Vietnam, Nepal, Perancis, dan Australia.

Corona adalah virus yang menyerang sistem pernapasan manusia. Gejala awalnya mirip seperti flu biasa yang diawali dengan demam, pusing, batuk, pilek, radang tenggorokan, dan badan lemas. Namun, seiring berjalannya waktu, virus ini menyebabkan pneumonia ganas yang mematikan.

Baca juga: Di Depan Sri Mulyani, Pengusaha Ungkap Kekhawatiran Soal Jiwasraya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com