Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pers Nasional, Ini Pesan Luhut kepada Insan Pers

Kompas.com - 09/02/2020, 17:53 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2020, mengingatkan kepada insan pers agar pemberitaan harus dilandaskan fakta serta data. 

Selain itu, kata Luhut, pemberitaan pun tidak boleh berdasarkan asumsi.

Apalagi pemerintah sangat berkaitan erat dengan rekan jurnalis sebagai perantara menginformasikan kepada masyarakat tentang situasi terkini.

Baca juga: Hari Pers Nasional, Erick Thohir Ceritakan Pengalaman Hadapi Jurnalis

Maka wajar, bila pers menjadi pilar keempat setelah eksekutif, legeslatif, dan yudikatif.

"Pada iklim demokrasi ini dan sebagai pilar ke-4 demokrasi, Pers hendaknya tetap bisa menjalankan fungsi pengawasan berdasarkan fakta dan data," katanya pada keterangan tertulis diterima Kompas.com, Jakarta, Minggu (9/2/2020).

Eks Petinggi Jenderal Kopassus ini juga mengingatkan dalam informasi pemberitaan haruslah disuguhi keberimbangan, tanpa campur tangan siapapun.

Tanpa adanya berita yang berimbang maka dia menilai tidak profesional dan adanya keberpihakan.

"Teruslah menjaga independensi, profesional, berimbang. Karena pers adalah instrumen penting dalam membangun bangsa dan solidaritas sosial," ujarnya.

Baca juga: Hari Pers Nasional, Menteri Edhy Bagikan Momen Makan Durian Bersama Wartawan

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Kemudian pada ayat kedua di UU tersebut tertulis, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Selanjutnya, ayat ketiga tertulis untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Bahkan dalam UUD 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com