Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Ekspor Nikel, Bea Cukai: Kami Tak Merasa Kehilangan Penerimaan

Kompas.com - 10/02/2020, 12:53 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Realisasi larangan ekspor bijih nikel (ore) telah berlangsung selama sebulan sejak 1 Januari 2020. Hal tersebut mungkin saja membuat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kehilangan penerimaan.

Namun, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pihaknya tidak merasa adanya kehilangan penerimaan, selama ekonomi RI mendapat nilai tambah dari kebijakan tersebut.

Pasalnya sebelum diberlakukannya larangan eskpor bijih nikel (ore), pemerintah merasa Indonesia kurang mendapat nilai tambah. Padahal Indonesia merupakan negara pengekspor nikel kedua terbesar setelah China.

Baca juga: Soal Gugatan Nikel Uni Eropa, Indonesia Jelaskan Kebijakan Minerba kepada WTO

"Fungsi bea cukai yang utama bukan mementingkan penerimaan. Jadi kami tidak merasakan kehilangan penerimaan. Berapapun penerimaan enggak apa-apa, yang tidak ter-collect karena memang dilarang ya enggak apa-apa," kata Heru di Jakarta, Senin (10/2/2020).

Heru menjelaskan, pihaknya akan mendorong dan mendukung kebijakan nasional, utamanya yang berkontribusi dalam peningkatan ekonomi nasional.

"Kalau pemerintah sudah memutuskan meningkatkan nilai tambah, maka fungsi bea cukai itu menjadi agensi yang mengeksekusi itu. Yang penting ekonomi nasional bisa mendapatkan nilai tambah dari kebijakan," ungkapnya.

Baca juga: BKPM: Uni Eropa Gugat RI Soal Larangan Ekspor Nikel, Monggo Saja...

Kendati demikian, Heru mengakui peningkatan produksi hilirisasi untuk menghasilkan nilai tambah memang perlu waktu.

"Kan perlu jeda ya. Pasti ada nilai tambahnya baik kepada domestik maupun ekspornya, tapi pasti ada shifting. Karena itu ada production, kontrak-kontrak baru yang mungkin perlu baru," ujar dia.

Sebelumnya, pemerintah telah melarang ekspor bijin nikel mulai 1 Januari 2020. Pelarangan ekspor mineral mentah ini mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pelarangan juga sempat ditentang oleh Uni Eropa. Uni Eropa menggugat RI Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Indonesia dinilai tidak adil dan hanya menguntungkan industri baja dan smelter dalam negeri sendiri.

Namun, Presiden Jokowi menyatakan siap menghadapi gugatan atau protes dari negara lain sepanjang untuk kepentingan nasional.

“Untuk kepentingan nasional kita, apa pun yang diprotes negara lain akan kita hadapi. Enggak perlu ragu. Digugat Eropa, ya hadapi, siapkan lawyer terbaik sehingga bisa memenangkan gugatan itu," ucapnya.

Baca juga: Indonesia Akan Batasi Ekspor Bijih Nikel, Industri Baja Eropa Tuding Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com