Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Pertanyakan Pengawasan Otoritas Bursa Soal Kasus Jiwasraya

Kompas.com - 10/02/2020, 14:46 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sental Efek Indonesia (KSEI), dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Rapat tersebut dilaksanakan dengan pembahasan mengenai peran tiga lembaga yang merupakan Self Regulatory Organizations (SRO) di pasar modal dalam kasus saham gorengan yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Di dalam rapat tersebut beberapa anggota komisi XI DPR RI mencecar jajaran direksi SRO dengan berbagai pertanyaan terkait Jiwasraya.

Baca juga: Di Depan Sri Mulyani, Pengusaha Ungkap Kekhawatiran Soal Jiwasraya

Pasalnya, meski pihak SRO telah menerapkan berbagai sistem peringatan bagi investor dalam memilih saham-saham serta instrumen pasar modal lain seperti reksa dana, namun Jiwasraya justru memilih berinvestasi di saham-saham gocap atau Rp 50-an.

Anggota Komisi XI DPR dari fraksi Nasdem Hasbi Anshori mengatakan, apakah regulator pasar modal melakukan pengawasan untuk perusahaan-perusahaan yang sengaja memilih berinvestasi di saham-saham gocap.

"Setelah listing saham naik sedikit sudah menerima agio dari harga nominal, kemudian dia sengaja menurunkan harga saham. Saya lihat dari beberapa kasus ini ada sistem harakiri. Apa instrumen yang digunakan untuk mengawasi model seperti ini?" tanya Hasbi kepada jajaran direksi SRO di Jakarta, Senin (10/2/2020).

Selain itu, Anggota Komisi XI dari fraksi Golkar Mukhammad Misbakhun, mempertanyakan hal yang serupa.

Baca juga: Wamen BUMN: Skema Pembayaran Jiwasraya Belum Disetujui DPR

Modus membeli saham gocap menurut dia digunakan oleh oknum pasar modal untuk mendapatkan keuntungan, seperti yang terjadi di Jiwasraya.

"Saya mau konfirmasi ini, saya mau mengetahui apa yang pengawasan yang dilakukan oleh Bapak, dengan visit, laporan hasil pemeriksaan, yang selama ini sudah diproses, kemudian siapa saja yang diperiksa dan diberi peringatan, berapa banyak, sehingga kami ingin tahu bagaimana fungsi pengawasan ini berjalan," ujar Misbakhun.

Adapun anggota Komisi XI dari fraksi Gerindra Ramson Siagian pun meminta kepada pihak BEI membuat daftar saham-saham yang diinvestasikan oleh Jiwasraya. Selain itu, manajer investasi juga perusahaan sekuritas yang menjadi perantara investasi perusahaan pelat merah tersebut.

"Berapa banyak Jiwasraya bermain di stock market di apa saham aja? Melalui sekuritas company yang mana aja? Kemudian bagaimana hubungan antara meanajer investasi yang ada di Jiwasraya dengan atau pemegang saham?" ujar Ramson.

Baca juga: Nasib Nasabah Korban Jiwasraya, Kecewa hingga Dipingpong oleh OJK

Menjawab pertanyaan tersebut, Direktur Utama BEI Inarno Djayadi menjelaskan bursa telah menerapkan sistem Jakarta Automated Trading System (JATS) dan Securities Markets Automated Research Trading and Surveillance (SMARTS) untuk merekam berbagai transaksi perdagangan di pasar modal.

"Jadi kalau ada kenaikan atau penurunan luar biasa sistem tersebut memberikan alert kepada kami," paparnya.

Setelah mendapatkan peringatan dari sistem, ia melanjutkan manajemen BEI mengambil langkah dengan memberi tindakan lanjut yaitu melalui penetapan Unusual Market Activity (UMA) dan penghentian sementara perdagangan saham (suspensi).

Dikutip dari Kontan.co.id, pada Kamis (23/1/2020) BEI telah melakukan suspensi perdagangan saham dan waran lima emiten atas perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Dana Rp 5 Miliar Milik Warga Negara Belanda Tertahan di Jiwasraya

Efek kelima emiten yang disuspensi ini memiliki hubungan dengan kasus dugaan korupsi yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Secara rinci, efek-efek tersebut terdiri dari saham PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), saham PT SMR Utama Tbk (SMRU), serta saham dan waran seri II PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM dan TRAM-W).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com