Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Gandeng Arab Saudi Perkuat Kesejahteraan Petani dan Nelayan

Kompas.com - 10/02/2020, 15:55 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menjadi saksi penandatanganan Nota Kesepahaman antara PT Indonesia Mecca Tower dengan PT Bayarind Artha Internusa.

Nota kesepahaman ini terkait kerja sama Pengembangan Digitalisasi Rantai Pasok Pangan dengan Sistem Dompet Elektronik berbasis Syariah.

Ini mendukung Major Project Penguatan Jaminan Usaha serta 350 korporasi petani dan nelayan dengan total investasi sebesar Rp 1,45 triliun.

Baca juga: Indonesia Siap Gantikan Ikan Patin Vietnam di Arab Saudi

Penandatanganan nota kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan baik pendapatan maupun produktivitas komoditas petani dan nelayan, serta perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan pertanian dan perikanan dari ketergantungan menjadi mandiri.

"Gagasan besar tentang korporasi petani tidak dapat dilepaskan dari kondisi saat ini, terdapat 1.029 klaster kawasan produksi komoditas pertanian yang belum terintegrasi dengan akses pasar. Dari sisi input, akses petani dan nelayan terhadap sumber daya produktif juga rendah, salah satunya ditunjukkan dengan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada sektor pertanian yang baru mencapai 23 persen,” jelas Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di Jakarta, Senin (10/2/2020).

Salah satu upaya penguatan jaminan usaha serta 350 korporasi petani dan nelayan di dalam Proyek Prioritas Strategis (Major Project) adalah proyek digitalisasi rantai pasok pangan berbasis e-Wallet Syariah.

Adanya sistem pembayaran secara elektronik dengan menggunakan aplikasi digital akan memudahkan para petani dan nelayan untuk bisa membeli kebutuhan sehari-hari dan keperluan produksi, tanpa harus menunggu pendapatan dari hasil panen dan tangkap.

Baca juga: Bunga 6 Persen dan Tanpa Anggunan, KUR Pertanian Jadi Angin Segar Petani

Sistem aplikasi ini tidak memungut biaya dan hanya mendapatkan imbalan dari metode bagi hasil yang berbasis syariah.

Penerapan sistem tersebut dinilai sejalan dengan arah kebijakan yang dirumuskan Kementerian PPN/Bappenas di dalam menciptakan kesempatan petani dan nelayan sekaligus juga menjadi pemegang saham perusahaan yang berbasis syariah serta upaya di dalam memperkuat keuangan inklusif bagi seluruh masyarakat.

Diharapkan, kerja sama ini dapat mendukung pencapaian target Major Project secara nasional, yaitu meningkatkan pendapatan petani rata-rata 5 persen per tahun dan pendapatan nelayan rata-rata 10 persen per tahun, serta produktivitas komoditas 5 persen per tahun.

“Nota Kesepahaman ini menyepakati langkah nyata di dalam meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan petani dan nelayan, produktivitas komoditas petani dan nelayan, serta kemandirian dan profesionalisme petani dan nelayan itu sendiri," ujar Suharso.

"Kami berharap kerja sama ini memberikan dampak positif bagi pembangunan pertanian dan perikanan secara luas serta memperkuat keuangan inklusif dengan meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com