JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI DPR RI di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan otoritas pasar modal, yaitu PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sental Efek Indonesia (KSEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Di dalam rapat tersebut, banyak anggota Komisi XI DPR yang mempertanyakan mengenai pengawasan otoritas bursa dalam proses investasi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Direktur Utama BEI Inarno Djayadi menjelaskan, pihak bursa sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan investor telah memberikan peringatan-peringatakn mengenai kualitas saham-saham di papan perdagangan.
Baca juga: DPR Pertanyakan Pengawasan Otoritas Bursa Soal Kasus Jiwasraya
Selain itu, pihak bursa juga telah memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang terkait dengan investasi Jiwasraya.
"Jadi kita sudah memberikan alert-alert itu. Kalau Bapak/Ibu sekalian ingin mendalaminya ktia ada catatan dari 2016 sampai dengan 2019. Berapa banyak sanksi diberikan ke saham-saham terkait Jiwasraya," ujar Inarno di depan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Senin (10/2/2020).
Lebih lanjut dia memperinci di 2016, otoritas bursa telah memberikan sanski kepada 39 saham terkait investasi Jiwasraya, di 2017 64 saham, 2018 65 saham dan 2019 sebanyak 74 saham.
Otoritas bursa juga mengklaim telah menetapkan status Unusual Market Activity (UMA) untuk saham-saham gocap (Rp 50an), atau saham-saham dengan pergerakan nilai yang tidak wajar.
Dengan demikian, menurutnya apa yang terjadi pada Jiwasraya bukan merupakan tanggung jawab BEI namun pihak investor sendiri yaitu Jiwasraya dan Komite Investasi.
"Saham-saham tersebut dikenai sanksi terkait UMA dan di sini underlying-underlying itu banyak dimiliki oleh Jiwasraya, yang juga sudah kita ingatikan sebetulnya. Jadi itu bukan tanggung jawab BEI tetapi tanggung jawab Jiwasraya dan Komote Investasi," ujar Inarno.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, kesalahan yang terjadi dalam proses investasi Jiwasraya adalah mengenai penetuan keputusan (decission making) Jiwasraya sebagai investor institusional.
Seharusnya, sebagai investor institusional Jiwasraya memiliki pengetahuan yang lebih dalam menentukan produk-produk investasi.
"Ini berbeda dengan di ritel yang ada keterbatasan. Tapi di investor institusional mereka knowledgable, ada perangkatnya. Ada Komite Investasi di mana orang-orangnya seharusnya capable. Jadi harapan kita institutional investor ini sudah memertimbangkan apa yang dilakukan, instrumen apa saja dan kapan saja mengambul kepeutusan untuk membeli atau yang lainnya," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.