Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulan Jameela Bersuara soal Perpres Harga Gas, Dirut PGN Menjawab

Kompas.com - 10/02/2020, 17:12 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulan Jameela, akhirnya memberikan pertanyaan kepada Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung hingga kini.

Mulan yang dikenal sebagai artis serta penyanyi ini bertanya terkait Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Dia menambahkan, pertanyaan dari sesama anggota Komisi VII mengenai PGN kerap menggunakan biaya pribadi perusahaan untuk menambal harga gas bumi bukan dari keuangan negara atau APBN.

Baca juga: Tekan Harga Gas, PGN Usul PPN hingga Iuran Dihapus

"Saya setuju dengan pernyataan Bapak Falah, Bapak Mulyanto, ada Ibu Mercy (anggota Komisi VII DPR RI) juga sudah menyampaikan bahwa pemberian insentif ke tujuh sektor industri sesuai Perpres Nomor 40 Tahun 2016 ini, diperoleh dari pengurangan dari bagian negara, bukan dari kontribusi maupun pemotongan biaya pengelolaan infrastruktur PGN sebagai BUMN hilir gas bumi dan subholding gas," kata Mulan di Jakarta, Senin (10/2/2020).

Terlebih lagi, PGN juga terus mengembangkan infrastruktur jaringan gasnya sesuai mandat pemerintah.

"Karena bagaimana PGN mau mengembangkan infrastruktur gas bumi ke depannya, apalagi seperti kita sudah ketahui semua bahwa PGN ini diberikan banyak penugasan dari pemerintah. Jadi, secara pribadi sekali lagi saya tidak menyetujui," lanjut Mulan.

Selanjutnya, dia juga mempertanyakan pembagian peran dan bisnis PGN dengan PT Pertamina (Persero) dalam mengembangkan gas alam cair (LNG).

Baca juga: Kembangkan Gasifikasi, PLN Minta Harga Gas Ditekan

"Terkait LNG, bagaimana pembagian peran antara Pertamina dengan PGN dalam bisnis LNG trading internasional maupun LNG domestik, termasuk peran sebagai perwakilan negara dalam pelaksanaan ekspor LNG sebagaimana yang sudah dijalankan Pertamina saat ini?" tanya Mulan.

Pertanyaan terakhir yang dia lontarkan kepada PGN, tak lain mengenai harga gas industri yang diinginkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera diturunkan sebelum tenggat waktu Maret 2020.

"Kemudian, bagaimana PGN menyikapi opsi impor gas ke swasta sebagaimana arahan presiden dalam ratas 6 Januari 2020? Namun, di sisi lain, PGN sedang mengembangkan kompetisi untuk bermain di LNG trading internasional," lanjutnya.

Dalam RDP itu, Direktur Utama PGN Gigih Prakoso menjelaskan, pihaknya sedang menantikan keputusan dari Kementerian ESDM terkait penurunan harga gas industri sebesar 6 dollar AS per million british thermal unit (MMBTU).

Baca juga: Turunkan Harga Gas Industri, Menteri ESDM Pangkas Biaya Penyaluran

Gigih menyebutkan, pihaknya telah memberikan data yang diminta oleh pemerintah.

"Sesuai mekanisme yang digariskan Perpres 40 Tahun 2016, berawal dari proses implementasi tentunya harus diinisiasi oleh pemerintah dan Kementerian Perindustrian untuk menentukan industri-industri mana yang tangible atau yang berhak mendapatkan insentif penurunan harga ini. Kemudian, data ini akan diolah dan dikaji yang dibentuk oleh Kementerian ESDM," jelas Gigih.

"Jadi, dalam hal ini yang kami lakukan berkonsultasi dengan Kementerian ESDM. Kami juga telah berdiskusi-diskusi dengan tim yang dibentuk oleh Kementerian ESDM. Bahkan, kami sudah menyerahkan data-data yang diminta oleh Kementerian ESDM. Ini kami masih menunggu keputusan dari Kementerian ESDM," sambung Gigih.

Baca juga: Menteri ESDM Sebut Komponen Biaya Pendongkrak Harga Gas

Gigih kembali menjelaskan, setelah kajian Kementerian ESDM dan tim yang ditunjuk telah selesai, maka tim akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian ESDM untuk pelaksanaan Perpres Nomor 40 Tahun 2016 ini.

"Dari sini Kementerian ESDM baru mengambilkan keputusan untuk menyerahkan harga 6 dollar AS. Dari sisi terakhir rantai proses ini, sebagai badan usaha akan melaksanakan keputusan dari Kementerian ESDM," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com