Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pesangon Hanya 6 Bulan Gaji, Ini Kata Kemenaker

Kompas.com - 10/02/2020, 17:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih menggodok omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satunya soal pesangon yang diwacanakan hanya 6 bulan gaji.

Sekretaris Jenderal PHI dan Jamsos Kemenaker Adriani mengatakan, pesangon setara 6 bulan gaji yang diterapkan dalam omnibus law tersebut belum pasti. Pemerintah saat ini masih menggodok formula yang tepat dalam pemberian pesangon.

"Ini yang kita diskusikan. Jadi prinsipnya pesangon tetap ada," kata Adriani adalah diskusi Kebijakan Omnibus Law dari Sisi SDM dan Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (10/2/2020).

Baca juga: Tepuk Riuh Pengusaha Sambut Omnibus Law Perpajakan

Adriani menuturkan, konsep pesangon diatur dalam omnibus law agar para pekerja bisa mendapat kepastian. Faktanya dia bilang, masih banyak buruh yang tidak mendapat pesangon saat berakhir masa kerja.

"Yang kita pastikan di peraturan baru ini adalah bagaimana pesangon bisasa didapatkan betul-betul, tidak hanya di atas kertas. Tapi bisa betul-betul diimplementasikan dan didapat pekerja," ujarnya.

Sementara terkait sanksi, Adriani menyebut pemerintah tidak akan menghapus sanksi pidana pada pengusaha yang melanggar hukum. Namun, bila terdapat ketentuan sanksi administrasi, maka sanksi administrasi akan didahulukan.

Pelanggaran hukum tersebut juga termasuk tidak memberikan pesangon pada pekerja yang telah habis masa tugas.

"Tetap kami mengusulkan ya kalau sanksi pidana tetap kita beri sanksi pidananya. Tapi ada sanksi-sanski yang harus kita awali dengan administrasi dulu. Tentunya kita lihat, kalau memang harusnya pidana, ya pidana," ungkapnya.

Sedangkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, pekerja PHK nantinya mendapatkan manfaat dalam bentuk pembayaran gaji setara 6 bulan. Besarannya akan ditentukan lebih lanjut.

Selain manfaat dalam bentuk pembayaran gaji, pekerja yang terkena PHK juga bisa mengikuti pelatihan yang disediakan sehingga mendapat pekerjaan baru.

"Karena orang itu sudah mengiur kan, peserta iuran. Jadi begitu dia mengiur, dia otomatis nanti dapat Jaminan Hari Tua, Jaminan Meninggal, ada juga asuransi terhadap kehilangan pekerjaan," tutur Airlangga baru-baru ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+