Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Rombak Penyaluran BOS, Uang Dikirim ke Rekening Sekolah

Kompas.com - 10/02/2020, 17:53 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merombak skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merupakan bagian dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Dalam paparannya, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menjelaskan penyaluran dana BOS mulai tahun anggaran 2020 akan dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Sekolah.

Dengan demikian sekolah dapat lebih cepat menerima dan menggunakan dana BOS tersebut untuk operasional di sekolah. Sementara sebelumnya, dana BOS disalurkan oleh pemerintah pusat ke Rekening Kas Daerah (RKD).

Baca juga: Erick Thohir Cemas Virus Corona Ancam Investasi Uni Emirat Arab di RI

"Karena tema membelanjakan dengan spending better ini masih terus akan kami tekankan. Penguatan dari transfer ini dilakukan antara input dengan output yang ingin dicapai daerah dan outcome-nya yang akan kami tekankan," ujar Sri Mulyani ketika memberi keterangan kepada awak media di kantornyanya, Senin (10/2/2020).

Secara keseluruhan, tahun ini pemerintah menyalurkan dana BOS baik dalam bentuk BOS reguler, kinerja dan afirmasi sebesar Rp 54,32 triliun untuk 45,4 jita siswa. Angka tersebut meningkat 6,03 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Sri Mulyani menjelaskan, perubahan kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan PMK No. 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

"Kami akan kerja sama dengan Kemendagri untuk memerbaiki sistem keuangan dan laporan keuangan di daerah. Selain itu juga untuk menghindari dana yang idle, mengingat dana yang sempat mengendap sebesar Rp 200 triliun di account daerah tahun lalu. Sampai dengan Desember sudah ada perbaikan tapi masih ada Rp 100 triliun yang unspend di daerah," ujar Sri Mulyani.

Baca juga: Mulan Jameela Bersuara Soal Perpres Harga Gas, Dirut PGN Menjawab

Selain perubahan skema penyaluran, pencairan Dana BOS pun kini dilakukan dalam tiga tahap.Tahapan penyaluran berubah dari sebelumnya 20 persen : 40 persen : 20 persen : 20 persen menjadi 30 persen : 40 persen : 30 persen dan mulai disalurkan paling cepat bulan Januari sesuai kesiapan masing-masing sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan perubahan tahapan dan persentase penyaluran tersebut menjadi 70 persen di semester satu dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi sekolah, dalam rangka mendukung konsep 'Merdeka Belajar'.

“Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya hingga 50 persen”, ungkap Mendikbud.

Baca juga: Survei: Erick Thohir Jadi Menteri yang Paling Disukai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com