Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepastian Status Jakarta Tunggu Pembangunan Fisik Ibu Kota Baru

Kompas.com - 10/02/2020, 20:00 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan status Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta masih akan melekat hingga pembangunan fisik ibu kota baru di Kalimantan Timur rampung.

Mantan Kapolri tersebut mengatakan, saat ini pemerintah masih dalam proses penyusunan regulasi agar lokasi ibu kota baru kelak bisa ditetapkan statusnya sebagai Ibu Kota Negara.

"Prinsipnya nggak akan ada Ibu Kota Negara kedua. Kalau pindah ke Kalimantan Timur dan DKI harus jadi daerah lain. Tidak mungkin tidak ada Ibu Kota Negara. Kalau fisik belum siap, DKI tetap menjadi Ibu Kota Negara. Selain itu juga masih menunggu regulasi untuk Kalimantan Timur siap dan sduah masuk prolegnas 2020-2024," ujar Tito di Jakarta, Senin (10/2/2020).

Baca juga: Berkaca dari Canberra, Jokowi Tertarik Bahas Ibu Kota Baru dengan Australia

Sementara status ibu kota negara nantinya akan dialihkan ke Kalimantan Timur, Tito mengatakan Jakarta bakal memiliki status khusus.

Pilihannya adalah menjadi pusat ekonomi bisnis atau industri.

"Dampak Ibu Kota Negara di Jakarta, tentu tidak lagi menjadi ibu kota. Pilihannya menjadi pusat ekonomi bisnis dan industri," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa memaparkan beberapa rencana yang menentukan nasib Jakarta jika pemindahan ibu kota terealisasi, salah satunya sebagai daerah khusus industri.

"Ke depan mungkin Jakarta tetap seperti ini cuma bukan Daerah Khusus Ibukota tetapi mungkin daerah khusus industri," ujar Suharso ketika memberikan paparan di rapat kerja tersebut.

Dalam proses pembentukan ibu kota negara baru, salah satu yang menjadi kendala adalah aturan di dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 18 ayat 1.

Pasal tersebut menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

"Tetapi kemudian pasal 18 B ayat I dan ayat II ada pengecualaiannya yang mengakui pembentukan daerah istimewa dan daerah khusus," ujar Suharso.

Adapun di dalam pasal 18B ayat I UUD 195 dikatakan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Ketentuan tersebut mendukung keberadaan berbagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa (baik provinsi, kabupaten dan kota, maupun desa).

"Jadi daerah khusus Ibu kota bisa jadi daerah yang diperbolehkan. Oleh UUD ini dibuka dan kita sekarang sudah punya Aceh yang merupakan Daerah Istimewa, juga ada Yogyakarta. Kemudian nanti ada Daerah Khusus Ibu Kota Negara dan mungkin juga Daerah Khusus Jakarta atau Daerah Khusus Industri Jakarta," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com