Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepastian Status Jakarta Tunggu Pembangunan Fisik Ibu Kota Baru

Kompas.com - 10/02/2020, 20:00 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan status Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta masih akan melekat hingga pembangunan fisik ibu kota baru di Kalimantan Timur rampung.

Mantan Kapolri tersebut mengatakan, saat ini pemerintah masih dalam proses penyusunan regulasi agar lokasi ibu kota baru kelak bisa ditetapkan statusnya sebagai Ibu Kota Negara.

"Prinsipnya nggak akan ada Ibu Kota Negara kedua. Kalau pindah ke Kalimantan Timur dan DKI harus jadi daerah lain. Tidak mungkin tidak ada Ibu Kota Negara. Kalau fisik belum siap, DKI tetap menjadi Ibu Kota Negara. Selain itu juga masih menunggu regulasi untuk Kalimantan Timur siap dan sduah masuk prolegnas 2020-2024," ujar Tito di Jakarta, Senin (10/2/2020).

Baca juga: Berkaca dari Canberra, Jokowi Tertarik Bahas Ibu Kota Baru dengan Australia

Sementara status ibu kota negara nantinya akan dialihkan ke Kalimantan Timur, Tito mengatakan Jakarta bakal memiliki status khusus.

Pilihannya adalah menjadi pusat ekonomi bisnis atau industri.

"Dampak Ibu Kota Negara di Jakarta, tentu tidak lagi menjadi ibu kota. Pilihannya menjadi pusat ekonomi bisnis dan industri," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa memaparkan beberapa rencana yang menentukan nasib Jakarta jika pemindahan ibu kota terealisasi, salah satunya sebagai daerah khusus industri.

"Ke depan mungkin Jakarta tetap seperti ini cuma bukan Daerah Khusus Ibukota tetapi mungkin daerah khusus industri," ujar Suharso ketika memberikan paparan di rapat kerja tersebut.

Dalam proses pembentukan ibu kota negara baru, salah satu yang menjadi kendala adalah aturan di dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 18 ayat 1.

Pasal tersebut menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

"Tetapi kemudian pasal 18 B ayat I dan ayat II ada pengecualaiannya yang mengakui pembentukan daerah istimewa dan daerah khusus," ujar Suharso.

Adapun di dalam pasal 18B ayat I UUD 195 dikatakan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Ketentuan tersebut mendukung keberadaan berbagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa (baik provinsi, kabupaten dan kota, maupun desa).

"Jadi daerah khusus Ibu kota bisa jadi daerah yang diperbolehkan. Oleh UUD ini dibuka dan kita sekarang sudah punya Aceh yang merupakan Daerah Istimewa, juga ada Yogyakarta. Kemudian nanti ada Daerah Khusus Ibu Kota Negara dan mungkin juga Daerah Khusus Jakarta atau Daerah Khusus Industri Jakarta," ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com