JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mengatur upah per jam dalam omnibus law RUU Cipta Kerja untuk beberapa sektor pekerjaan tertentu.
Adapun omnibus law RUU Cipta Kerja salah satunya bertujuan untuk merealisasikan konsep easy to hire dan easy to fire. Sistem upah per jam dengan konsep easy to hire dan easy to fire ini telah diterapkan di beberapa negara-negara maju.
Namun, ekonom Indef Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, upah per jam erat kaitannya dengan asuransi pengangguran. Sayangnya asuransi pengangguran luput dalam pembahasan omnibus law Cipta Kerja.
Baca juga: Benarkah Omnibus Law Akan Hapus Pesangon Pekerja? Ini Kata Kemnaker
"Di negara maju, easy to fire easy to hire untuk lay off (pemberhentian) karena di situ ada asuransi pengangguran yang kuat. Bukan hanya negara hadir ketika pekerja di PHK, memberikan uang setara upah minimum, tapi juga dilatih dan difalitasi bekerja di tempat yang baru," ujar Bhima di Jakarta, Senin (11/2/2020).
Bhima menyebut asuransi pengangguran sangat penting dibutuhkan bila pemerintah membahas upah per jam.
Asuransi pengangguran setidaknya memberikan kepastian bagi para pekerja yang di PHK untuk menerima pelatihan dan mendapat pekerjaan baru dengan akumulasi upah bulanan yang lebih baik.
Baca juga: Ekonom: Omnibus Law Tak Jamin Investor Minat Tanamkan Modal di RI
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.