Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipermudah Masuk Indonesia, Tenaga Kerja Asing Hanya Boleh Kerja Maksimal 3 Bulan

Kompas.com - 11/02/2020, 09:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Sebelumnya, menteri Airlangga Hartarto mengaku omnibus law memang mengatur tenaga kerja asing atau ekspatriat bisa masuk tanpa birokrasi yang berbelit-belit dan panjang.

"Tentunya beberapa hal yang sudah dibahas isi hiring dan isi hiring terkait dengan tenaga kerja asing terutama mengenai perizinin agar tenaga kerja ekspatriat itu bisa masuk tanpa birokrasi yang panjang," kata Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Adapun dalam waktu dekat pihaknya bakal menyerahkan draf rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ke DPR.

"RUU Cipta Lapangan Kerja dalam waktu dekat di-submit ke parlemen," ujar Airlangga di Kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Baca juga: Omnibus Law, Pendapatan Pajak Hilang hingga Rp 86 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com