Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Investasi Jiwasraya di Saham Gocap Berbalut Reksa Dana, Ini Fakta-faktanya

Kompas.com - 11/02/2020, 10:37 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Lebih lanjut dia memperinci di 2016, otoritas bursa telah memberikan sanski kepada 39 saham terkait investasi Jiwasraya, di 2017 64 saham, 2018 65 saham dan 2019 sebanyak 74 saham. Otoritas bursa juga mengklaim telah menetapkan status Unusual Market Activity (UMA) untuk saham-saham gocap, atau saham-saham dengan pergerakan nilai yang tidak wajar.

Dengan demikian, menurutnya apa yang terjadi pada Jiwasraya bukan merupakan tanggung jawab BEI namun pihak investor sendiri yaitu Jiwasraya dan Komite Investasi.

"Saham-saham tersebut dikenai sanksi terkait UMA dan di sini underlying-underlying itu banyak dimiliki oleh Jiwasraya, yang juga sudah kita ingatikan sebetulnya. Jadi itu bukan tanggung jawab BEI tetapi tanggung jawab Jiwasraya dan Komite Investasi," ujar Inarno.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, kesalahan yang terjadi dalam proses investasi Jiwasraya adalah mengenai penetuan keputusan (decission making) Jiwasraya sebagai investor institusional. Seharusnya, sebagai investor institusional Jiwasraya memiliki pengetahuan yang lebih dalam menentukan produk-produk investasi.

"Ini berbeda dengan di ritel yang ada keterbatasan. Tapi di investor institusional mereka knowledgeable, ada perangkatnya. Ada Komite Investasi di mana orang-orangnya seharusnya capable. Jadi harapan kita institutional investor ini sudah memertimbangkan apa yang dilakukan, instrumen apa saja dan kapan saja mengambul kepeutusan untuk membeli atau yang lainnya," ujar dia.

Baca juga: Nasib Nasabah Korban Jiwasraya, Kecewa hingga Dipingpong oleh OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com