JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang manarik pajak terlalu tinggi karena dinilai akan menghambat investasi.
Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.
Hal tersebut seiring dengan rencana harmoninasasi tarif pajak daerah oleh pemerintah pusat sebagai bentuk percepatan investasi melalui Omnibus Law Perpajakan.
Baca juga: Sri Mulyani: Cicil Pelaporan Pajak dari Sekarang!
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan, nantinya dengan proses evaluasi tersebut peraturan daerah yang dianggap menghambat investasi bakal dihapus atau jika masih berupa rancangan perda bakal disesuaikan.
Namun, jika daerah yang bersangkutan masih melaksanakan perda yang bersangkutan, maka pemerintah pusat bisa saja menerapkan sanksi berupa penyesuaian besaran transfer ke daerah.
"Untuk itu, akan diatur kalau misalnya daerah itu raperdanya (rancangan peraturan daerah) tidak sesuai dengan kebijakan fiskal nasional, maka pemerintah di sini bisa mengenakan sanksi," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/2/2020).
"Sanksi bisa dua hal, diminta untuk mencabut atau kalau masih raperda, perlu dilakukan adjustment," sambung Astera.
Baca juga: Palsukan Faktur Pajak, Perusahaan Ini Berpotensi Rugikan Negara Rp 9 Miliar
Adapun terkait sanksi yang akan diberikan, Astera mengatakan pemerintah pusat memiliki mekanisme sanksi melalui dana transfer ke daerah. Artinya, bisa ada pengurangan dana transfer yang dikirim ke daerah.
Ia mengatakan, sebenarnya pemerintah telah melakukan evaluasi perda agar ada kesesuaian dengan kebijakan fiskal nasional. Namun demikian, tingkat kepatuhan pemerintah daerah masih rendah.
Oleh karena itu, bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kemenkeu bakal kembali menggencarkan evaluasi untuk mendorong perda terkait pajak daerah tidak menghambat investasi.
Baca juga: Ini 3 Hidangan Terlaris di GoFood
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan