Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Bakal Beri Sanksi Pemda yang Nekat Pungut Pajak Tinggi

Kompas.com - 11/02/2020, 15:58 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang manarik pajak terlalu tinggi karena dinilai akan menghambat investasi.

Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.

Hal tersebut seiring dengan rencana harmoninasasi tarif pajak daerah oleh pemerintah pusat sebagai bentuk percepatan investasi melalui Omnibus Law Perpajakan.

Baca juga: Sri Mulyani: Cicil Pelaporan Pajak dari Sekarang!

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan, nantinya dengan proses evaluasi tersebut peraturan daerah yang dianggap menghambat investasi bakal dihapus atau jika masih berupa rancangan perda bakal disesuaikan.

Namun, jika daerah yang bersangkutan masih melaksanakan perda yang bersangkutan, maka pemerintah pusat bisa saja menerapkan sanksi berupa penyesuaian besaran transfer ke daerah.

"Untuk itu, akan diatur kalau misalnya daerah itu raperdanya (rancangan peraturan daerah) tidak sesuai dengan kebijakan fiskal nasional, maka pemerintah di sini bisa mengenakan sanksi," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/2/2020).

"Sanksi bisa dua hal, diminta untuk mencabut atau kalau masih raperda, perlu dilakukan adjustment," sambung Astera.

Baca juga: Palsukan Faktur Pajak, Perusahaan Ini Berpotensi Rugikan Negara Rp 9 Miliar

Adapun terkait sanksi yang akan diberikan, Astera mengatakan pemerintah pusat memiliki mekanisme sanksi melalui dana transfer ke daerah. Artinya, bisa ada pengurangan dana transfer yang dikirim ke daerah.

Ia mengatakan, sebenarnya pemerintah telah melakukan evaluasi perda agar ada kesesuaian dengan kebijakan fiskal nasional. Namun demikian, tingkat kepatuhan pemerintah daerah masih rendah.

Oleh karena itu, bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kemenkeu bakal kembali menggencarkan evaluasi untuk mendorong perda terkait pajak daerah tidak menghambat investasi.

Baca juga: Ini 3 Hidangan Terlaris di GoFood

"Jadi kami dorong supaya semua ini masuk ke dalam sistem yang akan dibangun bersama Kemenkeu dan Kemendagri. Sehingga punya alert kalau ada raperda atau perda yang bisa berdampak ke iklim usaha di Indonesia secara umum," kata dia,

Kemenkeu menyadari besaran pajak daerah yang berpotensi dipangkas tersebut akan menggerus pendapatan asli daerah.

Namun Astera menatakan, pemerintah pusat bakal mendorong kerja sama pemerintah daerah dengan instansi lain di Kementerian Keuangan untuk mencari solusi.

Baca juga: Perombakan BUMN Berlanjut, Erick Thohir Ganti Bos Bahana

Misalnya kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Perbendaharaan agar pemerintah daerah bisa memunculkan potensi pendapatan lain di luar pajak daerah.

"Daerah jangan sampai impose suatu pajak dengan tarif excessive sehingga mengganggu investasi. Kita coba balance. Satu sisi boost intensifikasi penerimaan daerah, tapi di sisi lain juga jaga dari segi iklim usahanya agar balance," ujar dia.

Baca juga: Punya Nilai SKD Sama, Ini Aturan Peserta CPNS Bisa Ikut Tes SKB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com