JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengatakan tidak perlu lagi mendapatkan izin dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merumuskan penambahan objek cukai andai Rancangan Undang-undang Omnibus Law Perpajakan disetujui.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan, rancangan omnibus law yang sudah diserahkan kepada DPR berisi ketentuan penambahan atau pengurangan objek sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP).
"Kami berharap izin prinsip itu sudah diberikan di Omnibus Law, dan diserahkan pada pemerintah dengan mempertimbangkan tujuan pengendalian, yang bersifat dinamis dan fleksibel. Sehingga kalau itu disetujui, ini bisa langsung diturunkan dalam PP," ujar Heru di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Baca juga: Dari Es Regal hingga Menu Ikan, 8 Kuliner Ini Bisa Jadi Tren 2020
Adapun saat ini, beberapa rencana penambahan objek cukai, seperti cukai plastik hingga soda, masih terkendala persetujuan DPR RI.
Heru mengatakan, tak hanya penambahan atau pengurangan objek cukai saja, namun penentuan tarif cukai bakal diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Sehingga tujuan pengendalian dan pembatasan dari barang-barang yang jadi objek cukai baru itu bisa langsung diimplementasikan berdasarkan PP," jelasnya.
Baca juga: Perombakan BUMN Berlanjut, Erick Thohir Ganti Bos Bahana
Namun demikian, Heru membantah pemerintah bakal menghilangkan peran DPR dalam proses penetuan objek cukai.
Alasannya, masih ada prosedur pembahasan UU APBN bersama DPR, yang di dalamnya memuat asumsi penerimaan semua objek cukai dalam setahun.
"Di APBN pasti kan ada unsur pembahasan mengenai target penerimaan, dan di dalamnya pasti ada kalkulasi itu (objek cukai baru)," ucapnya.
Baca juga: Ini Alasan Bank DKI Masih Pertahankan ATM Pecahan Uang Rp 20.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.