Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ada Omnibus Law, Pemerintah Tak Perlu Restu DPR untuk Tambah Objek Cukai

Kompas.com - 11/02/2020, 17:51 WIB
Penulis Mutia Fauzia
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengatakan tidak perlu lagi mendapatkan izin dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merumuskan penambahan objek cukai andai Rancangan Undang-undang Omnibus Law Perpajakan disetujui.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan, rancangan omnibus law yang sudah diserahkan kepada DPR berisi ketentuan penambahan atau pengurangan objek sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP).

"Kami berharap izin prinsip itu sudah diberikan di Omnibus Law, dan diserahkan pada pemerintah dengan mempertimbangkan tujuan pengendalian, yang bersifat dinamis dan fleksibel. Sehingga kalau itu disetujui, ini bisa langsung diturunkan dalam PP," ujar Heru di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Baca juga: Dari Es Regal hingga Menu Ikan, 8 Kuliner Ini Bisa Jadi Tren 2020

Adapun saat ini, beberapa rencana penambahan objek cukai, seperti cukai plastik hingga soda, masih terkendala persetujuan DPR RI.

Heru mengatakan, tak hanya penambahan atau pengurangan objek cukai saja, namun penentuan tarif cukai bakal diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Sehingga tujuan pengendalian dan pembatasan dari barang-barang yang jadi objek cukai baru itu bisa langsung diimplementasikan berdasarkan PP," jelasnya.

Baca juga: Perombakan BUMN Berlanjut, Erick Thohir Ganti Bos Bahana

Namun demikian, Heru membantah pemerintah bakal menghilangkan peran DPR dalam proses penetuan objek cukai.

Alasannya, masih ada prosedur pembahasan UU APBN bersama DPR, yang di dalamnya memuat asumsi penerimaan semua objek cukai dalam setahun.

"Di APBN pasti kan ada unsur pembahasan mengenai target penerimaan, dan di dalamnya pasti ada kalkulasi itu (objek cukai baru)," ucapnya.

Baca juga: Ini Alasan Bank DKI Masih Pertahankan ATM Pecahan Uang Rp 20.000

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+